Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri 2025, Mudah dan Cepat!
Bagi kamu yang bekerja secara mandiri seperti freelancer, driver ojek online, pedagang, atau pekerja informal lainnya, kini bisa tetap mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Pendaftaran tahun 2025 kini makin praktis dan bisa dilakukan online!
Siapa Saja yang Bisa Daftar?
Peserta BPU adalah individu yang bekerja sendiri atau memiliki penghasilan tidak tetap, seperti:
-
Freelancer
-
Mitra ojek online
-
Pedagang atau pemilik usaha kecil
-
Petani, nelayan, buruh harian
-
Artis, atlet, influencer, pekerja lepas
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
-
WNI berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun
-
Memiliki NIK (KTP)
-
Menyediakan nomor HP aktif dan email
-
Memiliki penghasilan sendiri
Jenis Program yang Bisa Diikuti
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Melindungi dari risiko kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan kerja.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Santunan untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Tabungan pensiun yang bisa dicairkan saat tidak bekerja atau pensiun.
Pendaftaran cukup ikut JKK dan JKM terlebih dahulu. JHT bisa ditambahkan kapan saja.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Secara Online 2025
-
Buka laman: https://daftar.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Pilih Kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
-
Isi data pribadi: Nama, NIK, alamat, tanggal lahir, email, dan nomor HP
-
Pilih jenis program: JKK + JKM (opsional JHT)
-
Masukkan penghasilan bulanan (untuk hitung iuran)
-
Sistem menampilkan total iuran per bulan
-
Unggah KTP dan swafoto
-
Buat akun dan password
-
Verifikasi email dan nomor HP
-
Selesai! Kartu peserta akan dikirim ke email atau dapat diunduh dari dashboard
Berapa Iurannya?
Iuran tergantung penghasilan yang kamu laporkan dan program yang dipilih. Simulasi iuran:
-
JKK + JKM mulai dari Rp 16.800/bulan
-
Tambah JHT, mulai dari Rp 36.800/bulan tergantung besarnya penghasilan
Manfaat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
-
Santunan kecelakaan kerja hingga ratusan juta
-
Santunan kematian hingga Rp 42 juta untuk ahli waris
-
Biaya pemakaman
-
Bantuan pendidikan anak
-
Tabungan pensiun yang bisa dicairkan
-
Peluang ikut pelatihan kerja gratis
Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU adalah langkah cerdas untuk melindungi masa depan, terutama bagi kamu yang bekerja tanpa atasan atau sistem gaji tetap. Daftarnya mudah, manfaatnya nyata. Jangan tunggu musibah datang, lindungi dirimu sekarang juga!



