Pekerja mandiri dan informal sering kali bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial yang memadai. Padahal, risiko kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan, hingga kebutuhan perlindungan di hari tua bisa terjadi kapan saja, tanpa mengenal jenis pekerjaan.
Di sinilah BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai solusi penting untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pekerja di sektor informal.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, freelancer, hingga pelaku UMKM dapat memperoleh berbagai manfaat perlindungan dengan iuran yang terjangkau.
Proses pendaftarannya pun kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus melalui perusahaan.
Mengenal BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu lembaga resmi milik pemerintah Indonesia yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja.
Lembaga ini menyelenggarakan berbagai program perlindungan, antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi tenaga kerja.
Keunggulan BPJS Ketenagakerjaan terletak pada prinsip kebersamaan yang menjadi dasar keberlangsungan sistem jaminan sosial.
Setiap peserta, baik pekerja maupun pemberi kerja, diwajibkan membayar iuran secara berkala agar dapat memperoleh manfaat perlindungan sesuai dengan ketentuan program yang diikuti.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Seperti dilansir dari cnnindonesia.com, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan dengan mudah oleh pekerja mandiri:
Pendaftaran Secara Online
Pekerja mandiri dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara daring dengan langkah-langkah berikut:
- Akses portal layanan pendaftaran melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menggunakan aplikasi JMO.
- Pilih menu Pendaftaran Peserta, lalu tentukan opsi Individu (Pekerja BPU).
- Masukkan alamat email yang masih aktif dan kode captcha, kemudian klik Daftar.
- Periksa email untuk melakukan aktivasi akun pendaftaran.
- Setelah aktif, lengkapi data diri sebagai pekerja BPU dan lakukan pembayaran iuran sesuai nominal yang tertera pada kode pembayaran yang dikirim melalui email.
Setelah seluruh proses selesai, kartu kepesertaan digital dapat diperoleh melalui email atau diambil di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Pendaftaran Secara Offline
Selain online, pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung dengan cara berikut:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dokumen kepesertaan Formulir 1A.
- Ambil nomor antrean pada layanan pendaftaran peserta.
- Tunggu hingga nomor atau nama Anda dipanggil oleh petugas.
- Petugas akan menjelaskan besaran iuran yang perlu dibayarkan setiap bulan.
- Peserta akan menerima bukti penerimaan dokumen serta kode pembayaran iuran.
- Lakukan pembayaran iuran untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
- Setelah pendaftaran berhasil, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada pemohon.
Dengan mengikuti prosedur di atas, pekerja mandiri dapat memilih cara pendaftaran yang paling sesuai, baik secara online maupun offline.
Kesimpulan
Semoga dengan bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mandiri dan informal dapat bekerja dengan lebih tenang, produktif, serta memiliki jaminan kesejahteraan di masa depan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20250625143836-561-1243711/cara-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-mandiri-secara-online-dan-offline



