Cara Daftar Bansos Atensi YAPI Tahap 1 Tahun 2025
Bantuan Sosial Atensi Yatim Piatu (YAPI) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu anak-anak yang telah kehilangan salah satu atau kedua orang tua. Program ini dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan anak yatim piatu, khususnya dari keluarga kurang mampu.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menyalurkan bansos ini secara berkala guna memastikan kebutuhan hidup anak-anak yatim piatu tetap terpenuhi, termasuk dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Jumlah Bantuan Bansos Atensi YAPI 2025
Bantuan ini diberikan secara berkala dengan nominal sebesar Rp200.000 per bulan kepada setiap penerima manfaat. Pencairan biasanya dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekali melalui dua metode utama:
-
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) – BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI.
-
PT Pos Indonesia – bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Pada pencairan tahap ini, terdapat pencairan sebesar Rp1.200.000 untuk periode Juli-Desember 2024 yang baru dicairkan pada Januari 2025 karena adanya proses Standing Instruction (SI).
Syarat Penerima Bansos Atensi YAPI
Untuk mendaftar sebagai penerima bansos Atensi YAPI, anak yatim piatu harus memenuhi beberapa syarat berikut:
-
Berusia di bawah 18 tahun.
-
Telah kehilangan salah satu atau kedua orang tua.
-
Berasal dari keluarga kurang mampu.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
-
Menyertakan dokumen pendukung, seperti:
-
Surat keterangan yatim/piatu.
-
Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran.
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Surat pengantar dari Dinas Sosial atau Panti Asuhan.
Cara Daftar Bansos Atensi YAPI
Bagi yang ingin mendaftarkan anak sebagai penerima bansos Atensi YAPI, terdapat dua metode yang bisa digunakan:
-
Pendaftaran Online
- Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di smartphone. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun menggunakan NIK dan email yang valid.
- Pilih menu Daftar Usulan dan isi data anak yatim piatu sesuai dokumen resmi.
- Unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan.
- Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi dari Kemensos.
-
Pendaftaran Offline
- Pendaftaran secara offline bisa dilakukan melalui Panti Asuhan atau Lembaga Sosial yang terdaftar. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi kantor Dinas Sosial setempat atau Panti Asuhan yang bekerja sama dengan pemerintah.
- Bawa dokumen persyaratan lengkap.
- Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh Kemensos.
- Jika lolos, nama penerima akan masuk dalam daftar penerima bansos dan pencairan akan dilakukan sesuai jadwal.
Cara Cek Status Penerimaan Bansos
Setelah melakukan pendaftaran, Anda dapat mengecek status penerimaan bansos secara berkala melalui situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan langkah berikut:
-
Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal.
-
Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP.
-
Klik Cari Data.
-
Jika terdaftar, akan muncul informasi status penerimaan bansos.
Jadwal Pencairan Bansos Atensi YAPI 2025
Bansos Atensi YAPI tahap 1 tahun 2025 mulai dicairkan pada 6 Januari 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap hingga 15 Januari 2025. Bagi penerima yang belum mendapatkan pencairan untuk periode sebelumnya (Juli-Desember 2024), dapat menunggu proses verifikasi lebih lanjut.
Bansos Atensi YAPI 2025 merupakan program bantuan sosial yang sangat bermanfaat bagi anak yatim piatu di Indonesia. Dengan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, anak-anak dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, termasuk pendidikan dan kesehatan. Untuk mendapatkan bansos ini, pastikan telah memenuhi persyaratan dan melakukan pendaftaran baik secara online maupun offline. Cek status penerimaan secara berkala dan pastikan data yang diinput sudah benar agar proses pencairan berjalan lancar.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan bantuan ini.



