Cara Cepat Klaim Dana BPJS Ketenagakerjaan 2025: Berikut Syarat dan Ketentuannya!
Sebagian pekerja mungkin belum menyadari bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian, tepatnya sebesar 10%, meskipun peserta masih aktif bekerja. Program ini memberikan opsi persiapan finansial bagi pekerja menjelang pensiun. Lantas, bagaimana cara klaim cepat dana BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan apa saja syaratnya? Berikut ulasannya.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan dan JHT?
Menurut laman resmi Kementerian Keuangan RI, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang menyelenggarakan program perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Program-programnya meliputi:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Setiap peserta yang bekerja minimal 6 bulan dapat mengikuti program JHT, dengan iuran sebesar 5,7% dari upah (3,5% ditanggung perusahaan, 2% oleh pekerja).
Menariknya, sebagian saldo JHT bisa dicairkan sebelum pensiun, termasuk pencairan 10% yang memiliki syarat khusus.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%
Sebelum mengajukan klaim, peserta harus memenuhi beberapa ketentuan:
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun
- Status peserta aktif bekerja saat pengajuan
- Pengambilan satu kali selama menjadi peserta aktif
- Selain itu, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
- KTP atau paspor yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
- Buku tabungan atas nama peserta
NPWP, jika saldo JHT yang dicairkan lebih dari Rp50 juta
Kelengkapan dokumen, terutama surat keterangan aktif bekerja, menjadi syarat utama yang membedakan klaim 10% dengan klaim penuh.
Cara Klaim Dana JHT 10% BPJS Ketenagakerjaan
Ada dua metode pencairan yang bisa dilakukan: offline di kantor cabang atau online melalui portal Lapak Asik.
Berikut cara klain dana JHT 10 %:
-
-
Klaim via Kantor Cabang
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan dokumen asli
- Isi formulir pengajuan klaim JHT 10%
- Ambil nomor antrean dan tunggu petugas memanggil
- Sampaikan tujuan klaim JHT 10%
- Terima tanda terima pengajuan klaim
- Tunggu saldo masuk ke rekening peserta
-
-
Klaim Online di Lapak Asik
- Kunjungi portal resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Lengkapi data diri (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan)
- Unggah dokumen persyaratan dan foto terbaru (JPG, JPEG, PNG, PDF, maksimal 6 MB)
- Konfirmasi data dan simpan pengajuan
- Jadwal wawancara via video call dikirimkan melalui email
- Tunggu verifikasi dan pencairan saldo ke rekening
Cara Cek Status dan Saldo JHT
Berikut cara cek status dan saldo JHT:
-
-
Cek Status Klaim
- Buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu Cek Status Klaim
- Masukkan NIK atau nomor peserta KPJ
- Pilih Lacak Klaim Saya untuk mengetahui status pengajuan
-
-
Cek Saldo JHT
- Via JMO Mobile
- Unduh aplikasi JMO Mobile
- Login dan pilih menu Jaminan Hari Tua > Cek Saldo
- Masukkan nomor KPJ untuk melihat saldo secara otomatis
- Via Laman BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan data upah, lama bekerja, dan saldo awal
- Klik Hitung Total JHT untuk estimasi saldo
- Via JMO Mobile
Kesimpulan
Pencairan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% merupakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan pekerja aktif sebagai persiapan pensiun. Syarat utamanya meliputi kepesertaan minimal 10 tahun, status aktif, dan pengajuan satu kali. Proses klaim bisa dilakukan secara offline maupun online, didukung pengecekan saldo dan status klaim secara praktis melalui JMO Mobile atau portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan langkah-langkah yang jelas dan dokumen lengkap, pencairan dana JHT 10% bisa dilakukan dengan cepat dan aman.



