Beranda / Cara Cek Status Penerima PKH Agustus 2025 dan Syarat Lengkapnya

Cara Cek Status Penerima PKH Agustus 2025 dan Syarat Lengkapnya

Cara Cek Status Penerima PKH Agustus 2025 dan Syarat Lengkapnya

Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan Agustus 2025.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan ini, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi milik Kemensos dilansir dari moneykompas, Rabu (05/08/2025) .



Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek status penerima bantuan PKH secara daring:

  • Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi data wilayah tempat tinggal Anda sesuai dengan yang tertera di KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
  • Ketikkan nama lengkap Anda sesuai identitas.
  • Masukkan kode verifikasi yang tampil di layar. Bila kode sulit terbaca, klik tombol “refresh” untuk menampilkan kode baru.
  • Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan dalam program bantuan sosial, termasuk apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH dan jenis bantuan yang diterima.



Persyaratan untuk Menjadi Penerima PKH

Agar seseorang berhak mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan, sejumlah ketentuan harus dipenuhi, antara lain:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.
  • Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu atau rentan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
  • Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kriteria penerima bantuan seperti:
  • Ibu hamil atau sedang dalam masa nifas.
  • Anak usia dini (0–6 tahun).
  • Anak yang masih mengenyam pendidikan di jenjang SD, SMP, atau SMA.
  • Lansia berusia di atas 70 tahun.
  • Penyandang disabilitas berat.




Besaran Dana PKH yang Diterima

Bantuan dalam program PKH diberikan setiap tahun namun dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.

Jumlah dana yang diterima oleh setiap keluarga penerima manfaat (KPM) bervariasi, tergantung komponen anggota keluarga yang dimiliki.

Berikut ini daftar nominal bantuan tahunan berdasarkan masing-masing kategori:

  • Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000
  • Siswa SD/sederajat: Rp900.000
  • Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000
  • Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000
  • Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000





Pemerintah terus berkomitmen menjaga perlindungan sosial bagi kelompok rentan dan kurang mampu melalui program PKH.

Masyarakat yang memenuhi kriteria dan belum terdaftar disarankan untuk memperbarui data kependudukan serta mendaftarkan diri ke DTKS melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Langkah ini penting agar program bantuan bisa menyasar penerima yang tepat dan berhak.

Sumber : https://money.kompas.com/read/2025/08/05/094458026/cara-cek-bansos-pkh-agustus-2025-ini-syarat-dan-nominal-bantuan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan