Cara Cek Obat BPJS via E-Fornas, Anti Ribet!
Cara Cek Obat BPJS via E-Fornas, Anti Ribet. Peserta BPJS Kesehatan tidak hanya berhak untuk mendapatkan layanan pemeriksaan medis, tetapi juga beroleh fasilitas obat-obatan yang dibiayai oleh program JKN. Saat ini, masyarakat dapat dengan mudah menemukan daftar obat yang ditanggung BPJS melalui situs resmi e-Fornas Kementerian Kesehatan.
Mengacu pada e-Fornas, masyarakat bisa melihat langsung jenis-jenis obat yang termasuk dalam daftar Formularium Nasional (Fornas), sehingga memberikan jaminan transparansi dan kepastian layanan obat untuk para peserta BPJS.
Fornas atau Formularium Nasional merupakan pedoman utama dalam pemilihan dan penyediaan obat di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia. Daftar ini mencakup obat-obatan esensial tertentu yang harus tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) seperti puskesmas, serta di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL) seperti rumah sakit.
Implementasi Fornas dilakukan secara terus-menerus dan konsisten agar pasien memperoleh layanan kesehatan yang optimal, aman, dan sesuai dengan kebutuhan medis mereka.
1. Peninjauan Fornas Dilakukan Setiap Dua Tahun
Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan, peninjauan Fornas dilakukan maksimum setiap dua tahun sekali. Namun, perubahan (adendum) dapat dilakukan sebelum periode dua tahun berakhir jika terdapat kemajuan ilmiah atau kebutuhan mendesak untuk mempercepat akses obat bagi pasien.
Langkah ini juga memberikan kesempatan bagi tenaga kesehatan untuk menyesuaikan penggunaan obat sesuai dengan kemampuan dan jenis fasilitas kesehatan yang ada.
2. Sejak 2013, Fornas Menjadi Rujukan Obat dalam JKN
Fornas pertama kali direncanakan pada tahun 2013, dan sejak saat itu menjadi dasar penting dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain berfungsi sebagai panduan untuk memilih obat, Fornas juga dijadikan acuan dalam proses pengadaan obat melalui sistem E-Purchasing dan E-Catalogue.
Daftar ini mencakup obat-obatan yang telah diuji dari segi kualitas dan efisiensi biaya, sehingga dapat menghindari penggunaan obat yang tidak rasional dan mengoptimalkan penganggaran kesehatan nasional.
3. Cara Memeriksa Daftar Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Para peserta BPJS Kesehatan kini dapat mengecek obat yang termasuk dalam Fornas secara online melalui situs resmi Kementerian Kesehatan. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Kunjungi situs resmi: https://e-fornas.kemkes.go.id/
- Pilih menu “Daftar Obat Fornas”.
- Masukkan nama obat pada kolom pencarian (Search) di pojok kanan atas.
- Tunggu sampai hasil pencarian muncul.
- Halaman akan menunjukkan ketersediaan obat di FPKTP atau FPKTL.
- Pengguna juga bisa mengunduh daftar lengkap dengan mengklik “Download Excel” di bagian kiri atas halaman.
Dengan cara ini, masyarakat dapat dengan cepat mengetahui apakah obat yang mereka butuhkan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau tidak.
4. Fornas Mendukung Efisiensi dan Keadilan Akses Obat
Adanya Fornas membantu pemerintah dalam memastikan akses obat yang adil, efisien, dan merata di seluruh tanah air. Selain itu, sistem ini meningkatkan transparansi dalam proses penyediaan obat di setiap fasilitas kesehatan.
Dengan pembaruan yang rutin dan penyesuaian terhadap perkembangan ilmu kedokteran, Fornas menjadi dasar yang penting untuk menciptakan sistem kesehatan nasional yang berkualitas dan berkelanjutan.
Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/622224/cara-cek-daftar-obat-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan-lewat-e-fornas-kemenkes



