Pemerintah kembali menyiapkan pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu bentuk perhatian negara dalam membantu kebutuhan finansial pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru yang identik dengan meningkatnya pengeluaran keluarga. Pemerintah sendiri telah menetapkan dasar hukum kebijakan ini melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026 serta PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran dari anggaran negara.
Kelompok Penerima Gaji ke-13 ASN 2026
Berdasarkan regulasi PMK Nomor 13 Tahun 2026 serta PP Nomor 9 Tahun 2026, Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada ASN aktif, tetapi juga mencakup beberapa kategori aparatur negara lainnya.
Penerima Gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan serta penerima tunjangan
Setiap penerima akan memperoleh haknya berdasarkan komponen penghasilan yang melekat pada bulan Mei 2026 sebagai acuan utama perhitungan.
Komponen Perhitungan Gaji ke-13
Besaran Gaji ke-13 tidak bersifat sama rata. Nilainya ditentukan oleh berbagai faktor seperti jabatan, golongan, serta masa kerja masing-masing pegawai.
Komponen yang diperhitungkan antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Meskipun dikenakan pajak penghasilan, ASN tidak perlu khawatir karena pajak tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Waktu ini dipilih untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta kebutuhan keluarga lainnya. Namun, dalam praktiknya, pencairan bisa saja mengalami penyesuaian apabila terdapat kendala administratif di masing-masing instansi. Jika hal tersebut terjadi, pembayaran tetap akan dilakukan setelah bulan Juni sesuai kesiapan anggaran.
Estimasi Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan
Melansir dari laman sulsel.fajar.co.id, pemerintah juga memberikan gambaran batas maksimal Gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan kategori pegawai.
Pimpinan Lembaga Non-Struktural:
- Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris/Anggota: sekitar Rp28,1 juta
Non-ASN Setara Eselon:
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja:
- SD–SMP: Rp4,2 juta hingga Rp5 juta
- SMA–DI: Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta
- DII/DIII: Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta
- S1/DIV: Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta
- S2/S3: Rp7,7 juta hingga Rp9 juta
Perlu dicatat bahwa angka tersebut merupakan batas maksimal dan dapat berbeda tergantung kondisi masing-masing pegawai.
Cara Cek Status Pencairan Gaji ke-13
ASN dapat memastikan apakah Gaji ke-13 sudah cair melalui beberapa metode berikut:
Aplikasi MySAPK
- Unduh aplikasi
- Login menggunakan NIP
- Pilih menu penggajian
- Lihat status pencairan
Aplikasi Taspen (untuk pensiunan)
- Login dengan data pribadi
- Cek informasi pembayaran secara berkala
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN tahun 2026 dipastikan akan mulai dicairkan pada bulan Juni dengan perhitungan berdasarkan penghasilan bulan Mei. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara, khususnya dalam menghadapi kebutuhan penting seperti biaya pendidikan. Dengan adanya kepastian ini, ASN diharapkan dapat merencanakan keuangan secara lebih matang dan memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut secara optimal.
Sumber referensi
Update Gaji ke-13 ASN 2026, Jadwal Cair hingga Cara Cek Online




