Beranda / Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring 2026

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring 2026

Kebijakan terbaru BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan peserta yang sudah berhenti bekerja atau terkena PHK untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menyertakan paklaring.

Blog Aktual akan menjelaskan syarat, cara, dan estimasi pencairan JHT, baik melalui aplikasi maupun kantor cabang, sehingga proses klaim lebih cepat dan mudah.



Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan saldo JHT, peserta hanya perlu menyiapkan dokumen identitas penting. Berikut beberapa dokumen yang waajib disiapkan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP atau identitas resmi lainnya
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan aktif
  • NPWP (khusus saldo di atas Rp50 juta atau pernah klaim sebagian)

Dengan dokumen ini, peserta tidak perlu lagi meminta surat keterangan kerja dari perusahaan sebelumnya.


Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara klaim dibedakan berdasarkan jumlah saldo JHT peserta.

Klaim Online via Aplikasi JMO

Dilansir dari laman Kompas, peserta dapat menggunakan Jamsostek Mobile (JMO) untuk pengajuan cepat:

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
  • Login dengan akun terdaftar atau buat akun baru.
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”, lalu klik “Klaim JHT”.
  • Tandai semua persyaratan dengan centang hijau, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Pilih alasan klaim pada kolom “Sebab Klaim”.
  • Periksa kembali data diri, klik “Sudah”, lalu lakukan swafoto verifikasi biometrik.
  • Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif.
  • Cek nominal saldo JHT yang akan diterima, lalu klik “Konfirmasi”.
  • Pantau status pencairan melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.




Klaim melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta dengan saldo lebih dari Rp10 juta tidak dapat menggunakan aplikasi JMO. Pilihan cara klaim alternatif adalah dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.

Estimasi Waktu Pencairan JHT

Lama proses pencairan bergantung pada jumlah saldo:

  • Saldo < Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen lengkap.
  • Saldo > Rp10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah seluruh berkas diverifikasi.

Dengan sistem ini, pencairan menjadi lebih efisien dan peserta bisa menerima dana JHT tanpa ribet mengurus paklaring.

Kebijakan terbaru BPJS Ketenagakerjaan mempermudah proses klaim JHT tanpa paklaring. Peserta hanya perlu menyiapkan dokumen identitas, mengajukan klaim melalui aplikasi JMO, Lapak Asik, atau kantor cabang, dan menunggu proses verifikasi selesai. Dengan cara ini, dana JHT bisa cair lebih cepat dan tepat sasaran.

sumber: https://money.kompas.com/read/2026/01/20/112700326/cara-cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-tanpa-paklaring-2026-ini-syarat-dan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan