Cara Buat NPWP Online dengan Mudah Lewat HP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. NPWP ini terdiri dari 15 digit angka yang berfungsi sebagai kode unik, menjaga data perpajakan Anda tetap aman dan tidak tertukar dengan wajib pajak lain.
Arti Kode Seri NPWP
-
9 digit pertama menunjukkan identitas unik dari wajib pajak.
-
3 digit berikutnya adalah kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar.
-
3 digit terakhir menandakan status wajib pajak. “000” berarti pusat atau tunggal, sedangkan “001” atau “002” menunjukkan cabang.
Siapa yang Wajib Punya NPWP?
-
Orang Pribadi: Setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.
-
Wajib Pajak Badan: Perusahaan atau badan usaha yang berpenghasilan di Indonesia.
-
Bendahara: Mereka yang ditunjuk untuk memotong atau memungut pajak.
-
Wajib Pajak Lainnya: Orang yang memilih untuk mendaftar walaupun tidak diwajibkan.
Jenis NPWP
-
NPWP Pribadi: Diberikan kepada individu.
-
NPWP Badan: Diberikan kepada perusahaan atau badan usaha.
Manfaat NPWP
NPWP memiliki manfaat untuk urusan perpajakan dan administrasi lainnya, seperti:
-
Perpajakan: NPWP digunakan untuk restitusi pajak dan pengenaan tarif pajak yang lebih rendah bagi yang memilikinya.
-
Di Luar Perpajakan: Diperlukan untuk pengajuan kredit atau pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Cara Membuat NPWP Secara Online
Berikut langkah-langkah membuat NPWP online melalui HP:
-
Kunjungi Situs Resmi DJP
Buka https://ereg.pajak.go.id/daftar di browser HP Anda.
-
Daftar Akun
Klik “Daftar” dan isi data pendaftaran pengguna, seperti nama, email, dan kata sandi.
-
Aktivasi Akun
Cek kotak masuk email Anda untuk link aktivasi dari DJP dan ikuti petunjuk aktivasi.
-
Isi Formulir Pendaftaran
Setelah login, isi formulir dengan data yang benar, seperti nama, NIK, dan alamat.
-
Kirim Formulir Pendaftaran
Setelah formulir diisi lengkap, klik tombol “Daftar” untuk mengirimnya secara elektronik.
-
Cetak dan Tanda Tangani Dokumen
Cetak formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara, lalu tanda tangani.
-
Kirim Dokumen ke KPP
Kirimkan dokumen yang sudah ditandatangani beserta berkas persyaratan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui pos atau unggah berkas softfile melalui e-Registration.
Cek Status Pendaftaran
Anda bisa mengecek status pendaftaran NPWP di aplikasi e-Registration atau melalui email. Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda.
Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat NPWP
-
Untuk Wajib Pajak Pribadi: Fotokopi KTP atau paspor bagi WNA.
-
Untuk Wajib Pajak Usaha: Fotokopi KTP, surat izin usaha, atau surat keterangan domisili.
-
Untuk Wanita Kawin: Fotokopi NPWP suami, kartu keluarga, dan surat perjanjian pemisahan harta.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa membuat NPWP secara online dengan mudah hanya lewat HP tanpa harus datang langsung ke KPP.

Komentar