Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Lewat HP
Wajib pajak memiliki opsi untuk mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui ponsel atau handphone (HP). Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP akan sepenuhnya diterapkan pada tahun 2024. Oleh karena itu, para wajib pajak diharapkan untuk melakukan aktivasi dan validasi NIK sebagai NPWP sebelum 31 Desember 2023. Penerapan NIK sebagai NPWP akan membawa sejumlah manfaat bagi individu wajib pajak, termasuk penyederhanaan identifikasi yang tidak memerlukan lagi membawa kartu fisik atau mengingat nomor NPWP.Langkah-langkah Aktivasi NIK Sebagai NPWP
Lantas, bagaimana langkah-langkah aktivasi NIK sebagai NPWP menggunakan HP? Berikut adalah panduannya:
-
Pertama-tama, akses situs https://pajak.go.id dan klik menu “Login”. Kemudian, masukkan NPWP dan password yang telah Anda miliki, serta kode keamanan sesuai dengan permintaan, lalu klik “Login”.
-
Setelah berhasil login, pilih menu “Profil” dan ubah data Anda, termasuk NIK, dan pastikan data lainnya juga diperbarui sesuai dengan informasi terkini. Klik “Ubah Profil” setelah mengisi data dengan benar. Selanjutnya, lakukan validasi NIK dengan memeriksa kecocokan data yang tercantum dengan KTP elektronik Anda. Klik “Cek” untuk memeriksa validitas NIK.
-
Jika setelah pengecekan data NIK dinyatakan valid dan sesuai dengan nama yang tertera, maka status validitas akan berubah menjadi “Valid”.
-
Langkah terakhir, klik “Ubah Profil” dan ikuti instruksi selanjutnya yang diberikan dalam proses aktivasi.
Setelah menyelesaikan seluruh langkah di atas, NIK Anda akan diaktifkan sebagai NPWP, dan Anda dapat menggunakannya untuk mengakses berbagai layanan perpajakan yang disediakan. Dengan cara ini, Anda dapat melakukan transaksi perpajakan dengan lebih mudah dan efisien menggunakan NIK sebagai pengganti nomor NPWP fisik.



