Cair Juli 2025, Ini Rincian Besaran Tukin Dosen ASN
Tukin atau tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dosen yang nominalnya ditentukan berdasarkan hasil penilaian terhadap jabatan serta pencapaian kinerja mereka.
Berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025, pemerintah berencana untuk memberikan tukin kepada para dosen yang berstatus ASN ini pada Juli 2025 mendatang.
Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, beliau menyampaikan bahwa dosen yang akan menerima tukin pada tahun 2025 sebanyak 31.066 orang. dalam kesempatan yang sama pula, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa anggaran yang digelontorkan untuk tukin dosen ASN senilai Rp.2,66 triliun, dimana dana tersebut berasal dari anggaran belanja pegawai dalam APBN 2025.
Lantas, berapa besaran nominal tukin yang akan diterima para masing-masing dosen ASN di tahun 2025? Berikut informasi mengenai rinciannya.
Rincian Besaran Tukin Dosen ASN Tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, berikut adalah rincian tunjangan kinerja dosen Kemendikbud Ristek sesuai dengan kelas jabatannya:
-
-
Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
-
Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
-
Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
-
Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
-
Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
-
Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
-
Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
-
-
Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
-
Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
-
Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
-
Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
-
Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
-
Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
-
Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
-
Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
-
Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
-
Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
Sementara itu, adapun komponen penghasilan dosen berdasarkan Peraturan Presiden No 19 Tahun 2025 akan diberikan berbeda-beda tergantung jenis Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tempat mereka bekerja, yaitu:
-
PTN Badan Hukum (PTN BH): menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, serta remunerasi.
-
PTN Badan Layanan Umum (BLU) dengan skema remunerasi: memperoleh gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi.
-
PTN BLU tanpa skema remunerasi: mendapatkan gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja (tukin).
-
PTN Satuan Kerja (Satker): memperoleh gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tukin.
Dosen yang bertugas di LLDikti: menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, serta tukin.



