Beranda / Butuh Dana Pengobatan Pelanggaran HAM Berat? Berikut Cara Mendapatkan Bansos PKH Korban Pelanggaran HAM Berat 2025

Butuh Dana Pengobatan Pelanggaran HAM Berat? Berikut Cara Mendapatkan Bansos PKH Korban Pelanggaran HAM Berat 2025

Butuh Dana Pengobatan Pelanggaran HAM Berat? Berikut Cara Mendapatkan PKH Korban Pelanggaran HAM Berat

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memperluas cakupan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025. Kini, korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat maupun ahli warisnya masuk sebagai penerima manfaat bansos PKH.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Selain bentuk pengakuan negara, langkah ini juga diharapkan mampu membantu pemulihan sosial-ekonomi korban melalui dukungan finansial.



Besaran Bantuan PKH untuk Korban HAM Berat

Penerima PKH kategori baru ini berhak mendapatkan bantuan sebesar:

  • Rp10.800.000 per tahun
  • Dicairkan dalam 4 tahap (triwulan)
  • Setiap tahap menerima Rp2.700.000

Dana disalurkan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia bagi wilayah yang belum terjangkau layanan perbankan.



Selain korban HAM berat, PKH 2025 juga tetap mencakup tujuh komponen lain, antara lain:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000/tahun
  • Anak SD: Rp900.000/tahun
  • Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
  • Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
  • Lansia 60+: Rp2.400.000/tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun




Syarat Mengajukan PKH Korban HAM Berat

Untuk bisa mengakses bantuan ini, calon penerima atau ahli waris korban harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki NIK aktif dan valid yang terdaftar di Dukcapil.
  • Masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Termasuk kategori miskin atau rentan miskin menurut verifikasi Dinas Sosial.
  • Tidak sedang menerima bansos sejenis dari program pemerintah lain.
  • Masuk dalam kategori PKH, termasuk korban HAM berat.




Cara Daftar PKH Korban HAM Berat

Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline.

Berikut cara daftar PKH korban HAM berat:

    • Online melalui Aplikasi Cek Bansos
      • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
      • Registrasi akun dengan NIK, KK, alamat, nomor HP, email, dan foto selfie dengan KTP.
      • Login, pilih menu Daftar Usulan.
      • Pilih jenis bantuan PKH, lalu pilih kategori Korban HAM Berat.
      • Kirim usulan dan pantau status di aplikasi.




  • Offline melalui Kantor Desa/Kelurahan
    • Datangi kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
    • Ajukan diri ke RT/RW untuk diusulkan dalam musyawarah desa (musdes).
    • Data akan diproses melalui SIKS-NG, diverifikasi Dinas Sosial, lalu dikirim ke Kemensos.

Cara Cek Status Penerimaan

Setelah mendaftar, status penerimaan bisa dicek melalui:

  • Website resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id
  • Aplikasi Cek Bansos dengan akun terdaftar.




Jadwal Pencairan Bantuan

Bantuan PKH dicairkan 4 kali setahun, yaitu:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Untuk kategori korban HAM berat, pencairan dimulai pada Juli 2025 dan berlanjut sesuai jadwal reguler PKH.

Penutup

Program PKH untuk korban pelanggaran HAM berat tahun 2025 bukan sekadar bantuan finansial, melainkan juga bentuk pemulihan hak-hak korban serta pengakuan negara.

Bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori ini, segera pastikan data kependudukan sudah valid di Dukcapil, terdaftar di DTSEN, lalu lakukan pendaftaran sesuai prosedur.

Informasi lebih lengkap bisa diperoleh melalui situs resmi Kemensos atau petugas sosial setempat. Dengan begitu, bantuan Rp10,8 juta per tahun ini dapat segera dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup dan pengobatan para korban maupun ahli warisnya.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan