Butuh Dana Darurat? Cek Cara Pencairan JHT 10 Persen untuk Kalian yang Masih Aktif Bekerja
Punya kebutuhan mendesak dan butuh dana darurat? Bagi kalian yang masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada kabar baik! Kini, kamu bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10 persen, meskipun belum pensiun atau berhenti bekerja.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi pekerja aktif yang membutuhkan dana tambahan, khususnya untuk persiapan pensiun atau keperluan penting lainnya. Yuk, simak syarat dan cara pencairannya berikut ini!
Apa Itu Pencairan JHT 10 Persen?
Pencairan JHT 10 persen adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk mencairkan sebagian saldo JHT. Program ini sangat bermanfaat bagi pekerja yang ingin menata rencana keuangan sejak dini, bahkan ketika masih aktif bekerja.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah membantu peserta mempersiapkan masa pensiun lebih awal.
Syarat Pencairan JHT 10 Persen untuk Peserta Aktif
Agar bisa mengajukan klaim pencairan JHT 10 persen, kamu perlu memenuhi syarat berikut:
-
Masa kepesertaan minimal 10 tahun
-
Masih aktif bekerja di perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
-
Dokumen yang harus disiapkan:
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
E-KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Buku tabungan atas nama sendiri
-
Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari perusahaan
-
NPWP (jika ada)
Seluruh dokumen harus difotokopi dan dibawa bersamaan dengan dokumen aslinya untuk keperluan verifikasi.
Cara Mencairkan JHT 10 Persen Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan digital bernama Lapak Asik yang bisa diakses melalui website untuk mempermudah pencairan.
Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka Website Resmi:
Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Isi Data Diri:
Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Unggah Dokumen Persyaratan:
- Upload E-KTP, KK, buku tabungan, dan surat keterangan aktif bekerja. Format file: JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal ukuran 6 MB.
-
Verifikasi dan Simpan Data:
Periksa kembali semua data dan klik “Simpan”.
-
Cek Email:
BPJS akan mengirimkan jadwal wawancara daring via email.
-
Ikuti Wawancara Online:
Sesi verifikasi data dan tanya jawab dilakukan melalui video call.
-
Tunggu Pencairan Dana:
Setelah disetujui, dana akan masuk ke rekening kamu.
Cara Mencairkan JHT 10 Persen Secara Offline
Kamu juga bisa mencairkan langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti langkah berikut:
-
Datang ke Kantor Cabang Terdekat.
-
Bawa Dokumen Asli dan Fotokopinya.
-
Isi Formulir Klaim JHT 10%.
-
Ambil Nomor Antrean dan Tunggu Panggilan.
-
Ikuti Wawancara dengan Petugas.
-
Tunggu Proses Pencairan ke Rekening.
Lama Proses Pencairan
Jika dana yang dicairkan di bawah Rp10 juta: proses maksimal 1 hari kerja (setelah berkas lengkap dan data diperbarui).
Jika dana di atas Rp10 juta: proses pencairan bisa memakan waktu hingga 5 hari kerja.
Tips Agar Proses Pencairan Lancar
-
Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi lengkap.
-
Cek kembali data sebelum mengajukan klaim.
-
Gunakan email aktif untuk menerima jadwal wawancara.
-
Pastikan koneksi internet stabil saat wawancara online.
Kesimpulan
Pencairan saldo JHT 10 persen dari BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja bisa menjadi solusi cepat saat kamu butuh dana darurat atau ingin mempersiapkan masa depan sejak dini. Dengan prosedur yang mudah, baik online maupun offline, kamu bisa mengakses dana ini dengan cepat asal syarat dan dokumen lengkap.
Jangan ragu manfaatkan layanan ini untuk mengatur keuangan dengan lebih bijak!



