Beranda / BSU September 2025 Cair Kapan? Ini Informasinya

BSU September 2025 Cair Kapan? Ini Informasinya

Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi September ini?

BSU September 2025 kembali ramai diperbincangkan seiring akan datangnya bulan oktober beberapa hari lagi. Pertanyaan ini semakin ramai dibahas dikarenakan hingga Juli kemarin, banyak pekerja yang merasa dibantu oleh hadirnya bantuan pemerintah sebesar 600 ribu rupiah ini.

BSU menjadi bantuan nyata bagi sejumlah pekerja ditengah hiruk pikuknya harga yang melonjak dan diharapkan dapat juga membantu pertumbuhan ekonomi nasional sehingga memperkuat perekonomian bangsa.

Bantuan subsidi upah ini merupakan amanah dari negara dengan dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 2.




“Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” bunyi Pasal 2 Permenaker 5/2025, dikutip Minggu (21/9/2025).

Info BSU September 2025 Kapan Cair

Seperti di informasikan dan diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah memastikan BSU tetap berlanjut hingga semester II tahun 2025. Tetapi banyak yang bertanya tentang informasi pencairan dikarenakan hingga berakhirnya bulan september belum ada tanda tanda pencairan.

Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar, mengatakan program ini berjalan efektif sehingga akan dilanjutkan pada triwulan III dan IV.

“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” ujar Riznaldi di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Menko Perekonomian Tegaskan Subsidi Tetap Disalurkan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan, subsidi ini tetap disalurkan sepanjang semester kedua 2025, meski jadwal detailnya masih menunggu pengumuman resmi.

Pada kuartal II, pemerintah sudah menyalurkan Rp10,72 triliun untuk 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, hingga 29 Juli 2025, BSU telah diterima 14,7 juta pekerja atau sekitar 92,63% dari total penerima 15,9 juta orang.




BPJS Ketanagakerjaan tegaskan tidak sediakan layanan cek status BSU

BPJS Ketenagakerjaan seperti dilansir dari akun resmi X @BPJSTKinfo pada Jumat (12/9/2025) mengatakan bahwa mereka tidak lagi menyediakan layanan pengecekan BSU dikarenakan tidak adanya akses.

“Mohon maaf perihal informasi proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU), kami tidak lagi memiliki akses untuk pengecekan atau penanganan terkait status pencairan,” tulis BPJS Ketenagakerjaan diakun X mereka.

Alternatif Cara Cek BSU

Walaupun BPJS Ketenagakerjaan sudah mengatakan tidak menyediakan layanan pengecekan BSU, tetapi ada beberapa cara yang bisa dicoba untuk melakukan cek status BSU.

1. Melalui Laman Kemnaker

  • Akses situs bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan NIK sesuai KTP (16 digit)
  • Ketik kode verifikasi dan klik “Cek Status”
  • Sistem akan menampilkan status penerima atau alasan tidak lolos

2. Melalui Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay di Playstore atau App Store
  • Buka aplikasi, klik ikon tanda ‘i’ di pojok kanan bawah
  • Pilih menu Bantuan Sosial → Bantuan Subsidi Upah 2025
  • Masukkan NIK, foto KTP, lalu isi formulir sesuai data
  • Setelah validasi, sistem memberikan QR Code untuk pencairan di Kantor Pos atau mitra resmi

Pasal 3 Permenaker Nomor 25 Tahun 2025

Pasal 3

(1)Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

(2)Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; b.peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April2025; dan c.menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

(3)Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selengkapnya Download disini




Syarat Penerima BSU September 2025

Untuk menerima BSU yang diharapkan cair pada bulan September 2025, pekerja harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 25 Tahun 2025 diatas.

Adapun syarat penerima BSU September 2025 adalah :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025
  • Bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri

Sumber 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan