Kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai diperbincangkan oleh para pekerja dan buruh. Banyak yang bertanya-tanya, apakah BSU akan kembali cair dalam waktu dekat mengingat kondisi ekonomi dan kenaikan kebutuhan hidup.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kelanjutan program BSU, termasuk peluang pencairan dan kebijakan yang sedang dipertimbangkan pemerintah.
Lantas, kapan BSU cair lagi? Hingga saat ini, belum ada informasi resmi kapan BSU kembali cair. Melansir situs resmi Kemnaker, masyarakat diimbau waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT 2026 Cair, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima
Syarat Penerima BSU
Pada tahun 2025, ketentuan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Adapun syarat penerimanya sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga paling lambat April 2025
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Tidak termasuk ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan
Khusus bagi pekerja atau buruh dengan gaji di atas Rp3.500.000, batas penghasilan disesuaikan menjadi paling tinggi sebesar UMP/UMK setempat, yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Link Resmi BSU Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan BSU Kemnaker. Pengecekan status penerima BSU hanya dapat dilakukan melalui situs resmi, yaitu: bsu.kemnaker.go.id
Berikut langkah-langkah pengecekannya:
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id
- Gulir halaman ke bawah hingga menemukan menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
- Isi kode keamanan (captcha) yang tersedia
- Klik tombol “Cek Status”
- Tunggu hingga sistem menampilkan informasi status penerimaan BSU
jika hasil pengecekan menunjukkan belum terdaftar sebagai penerima, pekerja diimbau untuk memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan sesuai, termasuk kesesuaian NIK dan data upah. Apabila terdapat ketidaksesuaian, segera lakukan pembaruan data melalui perusahaan tempat bekerja atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Pengecekan status BSU hanya dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, sehingga masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tautan palsu dan informasi tidak resmi.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8316455/kapan-bsu-cair-lagi-simak-penjelasan-kemnaker
