Info Tips dan Panduan
Beranda / Tips dan Panduan / BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cara Cek Saldo JHT Serta Syarat Penerima

BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cara Cek Saldo JHT Serta Syarat Penerima

BPJS-Ketenagakerjaan-2026-Cara-Cek-Saldo-JHT-Secara-Online

Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2026 menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial yang penting bagi para pekerja di Indonesia. Melalui program ini, peserta dapat menyiapkan dana cadangan untuk kebutuhan di masa depan, terutama setelah memasuki usia pensiun atau ketika sudah tidak lagi bekerja.

Saat ini, pengecekan saldo JHT semakin mudah dilakukan karena peserta tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh informasi saldo dapat diakses secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia di perangkat Android maupun iPhone. Kemudahan layanan digital tersebut membuat peserta bisa memantau jumlah saldo, status kepesertaan, hingga riwayat iuran kapan saja dan di mana saja.



Mengenal Program JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan salah satu program perlindungan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Program ini ditujukan untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami PHK, mengundurkan diri, atau kondisi tertentu lainnya.

Peserta program JHT tidak hanya berasal dari pekerja penerima upah seperti karyawan perusahaan, tetapi juga pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk pekerja mandiri dan sektor informal.

Iuran JHT dibayarkan setiap bulan dengan total sebesar 5,7 persen dari gaji peserta. Rinciannya, sebesar 2 persen dipotong dari upah pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja. Dana tersebut kemudian dikelola dan dikembangkan melalui investasi dengan hasil pengembangan tertentu setiap tahunnya.



Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat memeriksa saldo JHT secara praktis menggunakan aplikasi JMO. Sebelum melakukan pengecekan, peserta perlu mengunduh dan memasang aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store.

Berikut langkah-langkah mengecek saldo JHT secara online:

  1. Buka Aplikasi JMO
    Setelah aplikasi berhasil diinstal, login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  2. Pilih Menu Jaminan Hari Tua
    Pada halaman utama aplikasi, peserta dapat memilih layanan Jaminan Hari Tua atau JHT.
  3. Klik Menu Cek Saldo
    Setelah masuk ke layanan JHT, pilih fitur cek saldo untuk melihat jumlah dana yang telah terkumpul.
  4. Pilih Akun Kepesertaan
    Jika peserta memiliki lebih dari satu kepesertaan, pilih akun yang ingin dicek.
  5. Informasi Saldo Akan Muncul di Layar
    Sistem akan menampilkan total saldo JHT beserta rincian lainnya, seperti status kepesertaan, nama perusahaan, pembayaran iuran terakhir, dan program BPJS yang diikuti.

Dengan adanya layanan digital ini, peserta dapat memantau perkembangan saldo secara berkala tanpa perlu antre di kantor cabang.



Syarat Penerima Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Saldo JHT tidak bisa dicairkan sembarangan karena terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan manfaat JHT dapat diberikan secara penuh apabila peserta berada dalam kondisi tertentu.

Berikut beberapa kondisi yang memungkinkan saldo JHT dicairkan:

  • Peserta telah mencapai usia 56 tahun
  • Mengundurkan diri dari pekerjaan dan tidak lagi aktif bekerja
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Permanen meninggalkan Indonesia
  • Mengalami cacat total tetap
  • Peserta meninggal dunia





Dalam kondisi meninggal dunia, saldo JHT nantinya akan diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pencairan penuh, peserta juga dapat melakukan pencairan sebagian saldo JHT untuk kebutuhan tertentu. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk dukungan bagi pekerja dalam mempersiapkan masa depan.

Peserta dapat mencairkan sebagian saldo hingga 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun. Saldo JHT juga dapat digunakan untuk kebutuhan kepemilikan rumah dengan batas pencairan maksimal 30 persen dari total saldo yang dimiliki. Ketentuan ini cukup membantu peserta yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri tanpa harus menunggu usia pensiun.



Kesimpulan

Program JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu jaminan sosial penting bagi pekerja di Indonesia. Selain memberikan perlindungan finansial di masa tua, saldo JHT juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu seperti persiapan pensiun dan kepemilikan rumah.

Melalui aplikasi JMO, peserta kini dapat mengecek saldo dengan mudah dan cepat secara online. Cukup menggunakan ponsel, seluruh informasi terkait kepesertaan dan jumlah saldo dapat diakses kapan saja. Dengan memahami cara cek saldo dan syarat pencairannya, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih bijak dalam mengelola dana JHT sebagai tabungan jangka panjang untuk masa depan.



Sumber referensi

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260423152612-37-729300/begini-cara-cek-saldo-bpjs-ketenagakerjaan-online-mudah-dan-praktis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan