• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Akan Dihapus Mulai Juli 2025, Simak Besaran Iuran Terbaru Mei 2025

Fai Demplon by Fai Demplon
9 Mei 2025
in Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Akan Dihapus Mulai Juli 2025, Simak Besaran Iuran Terbaru Mei 2025
    • Apakah Iuran BPJS Kesehatan Naik pada Mei 2025?
    • Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan per Mei 2025
    • Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
    • Daftar 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
    • Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan
    • Kesimpulan

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Akan Dihapus Mulai Juli 2025, Simak Besaran Iuran Terbaru Mei 2025

Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa sistem kelas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus secara bertahap mulai Juli 2025.

Sebagai pengganti, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan standar pelayanan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Naik pada Mei 2025?

Hingga 7 Mei 2025, pemerintah belum menetapkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, karena belum ada regulasi terbaru sebagai dasar hukum kenaikan iuran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa belum ada keputusan resmi terkait tarif KRIS.

Hal ini juga ditegaskan dalam rapat Komisi IX DPR RI, di mana beliau menjelaskan bahwa penyesuaian tarif masih menunggu keputusan pemerintah.



Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan per Mei 2025

Berikut adalah rincian tarif iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini:

  • 1. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
    Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan
    (Dengan bantuan iuran pemerintah sebesar Rp 7.000)
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan

2. Pekerja Penerima Upah
Lembaga Pemerintah (ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara, dll):

  • Iuran: 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung pemerintah, 1% ditanggung peserta)
  • BUMN, BUMD, dan Swasta:
  • Iuran: 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung perusahaan, 1% oleh karyawan)

3. Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah
Anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua:

  • Iuran: 1% dari gaji per orang per bulan





4. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

  • Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun

Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Kelas Fasilitas Rawat Inap

Kelas 1 Ruangan 2–4 orang, bisa naik kelas ke VIP dengan biaya tambahan
Kelas 2 Ruangan 3–5 orang, bisa naik kelas
Kelas 3 Ruangan 4–6 orang, paling banyak diisi pasien



Daftar 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa jenis layanan dan penyakit, antara lain:

  • Wabah/kejadian luar biasa
  • Operasi estetika atau kecantikan
  • Perawatan gigi kosmetik (behel, dsb.)
  • Cedera akibat kejahatan atau kekerasan
  • Percobaan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
  • Kecanduan alkohol atau obat
  • Infertilitas (mandul)
  • Tawuran dan kejadian yang tidak bisa dicegah
  • Pelayanan di luar negeri
  • Pengobatan eksperimental




Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai cara:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • ATM dan M-Banking
  • Dompet digital
  • Minimarket (Indomaret, Alfamart)
  • Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat

Kesimpulan

Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2025 dengan sistem KRIS.

Meski sistem baru akan diterapkan, tarif iuran BPJS Kesehatan per 7 Mei 2025 masih belum mengalami perubahan.

Pemerintah tetap menerapkan prinsip gotong royong dalam skema pembiayaan, memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

Tags: BPJSKesehatanIuranBPJS2025JKN2025KRISBPJSPenerimaBantuanIuranBPJSTarifIuranBPJS
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Bansos Kemensos April 2026 PKH dan BPNT Lewat Website dan Aplikasi

Cek Bansos Kemensos April 2026 PKH dan BPNT Lewat Website dan Aplikasi

Cara Cek Desil Bansos 2026 Secara Online Lewat Aplikasi dan Website Resmi Kemensos

Cara Cek Desil Bansos 2026 Secara Online Lewat Aplikasi dan Website Resmi Kemensos

Cara Cek Desil Bansos 2026 Secara Online Lewat Aplikasi dan Website Resmi Kemensos

Cek Bansos PKH April 2026: Link Resmi Kemensos dan Cara Mudah Pakai NIK KTP

Cek Bansos PKH April 2026: Link Resmi Kemensos dan Cara Mudah Pakai NIK KTP

Cek Bansos PKH April 2026: Link Resmi Kemensos dan Cara Mudah Pakai NIK KTP

Bansos PKH April 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Pencairan dan Link Cara Cek Penerimanya

Bansos PKH April 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Pencairan dan Link Cara Cek Penerimanya

Bansos PKH April 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Pencairan dan Link Cara Cek Penerimanya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial