Bansos Info Informasi
Beranda / Informasi / Bocoran Terbaru Gaji ke-13 ASN 2026, Ini Kisaran Nominalnya

Bocoran Terbaru Gaji ke-13 ASN 2026, Ini Kisaran Nominalnya

Bocoran Terbaru Gaji ke-13 ASN 2026, Ini Kisaran Nominalnya

Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Penerima tidak hanya terbatas pada PNS, tetapi juga mencakup PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Kehadiran gaji ke-13 biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan penting, seperti biaya pendidikan anak, perlengkapan sekolah, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya. Oleh karena itu, informasi terkait jadwal dan nominalnya selalu dinantikan setiap tahun.



Perkiraan Jadwal Pencairan

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Namun, jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan umumnya dilakukan pada pertengahan tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 dicairkan pada periode Juni hingga Juli. Pola ini diperkirakan masih akan digunakan pada 2026, meskipun keputusan final tetap menunggu kebijakan pemerintah.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa skema gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan. Artinya, masyarakat perlu menunggu pengumuman resmi untuk kepastian jadwal pencairan.



Komponen Gaji ke-13 ASN

Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga beberapa komponen tambahan yang menyesuaikan dengan status dan jabatan.

Berikut komponen utama gaji ke-13 ASN:

Gaji pokok

gaji pokok yaitu:

  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Sementara itu, bagi pensiunan, komponen yang diterima meliputi:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Komponen ini membuat nominal gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongan dan jabatan.



Kisaran Gaji ke-13 PNS 2026

Besaran gaji ke-13 untuk PNS sangat bervariasi. Perbedaan ini dipengaruhi oleh golongan, masa kerja, serta instansi tempat bekerja.

Dilansir dari metrotv.news, berikut estimasi kisaran gaji ke-13 PNS tahun 2026:

Golongan I

Adapun golongan I antar lain:

  • IA: Rp1,6 juta – Rp2,5 juta
  • IB: Rp1,8 juta – Rp2,6 juta
  • IC: Rp1,9 juta – Rp2,7 juta
  • ID: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta




Golongan II

Adapun golongan II antara lain:

  • IIA: Rp2,0 juta – Rp3,1 juta
  • IIB: Rp2,1 juta – Rp3,2 juta
  • IIC: Rp2,2 juta – Rp3,4 juta
  • IID: Rp2,3 juta – Rp3,6 juta

Golongan III

Adapun golongan III antara lain:

  • IIIA: Rp2,5 juta – Rp3,8 juta
  • IIIB: Rp2,6 juta – Rp4,0 juta
  • IIIC: Rp2,7 juta – Rp4,1 juta
  • IIID: Rp2,9 juta – Rp4,3 juta




Golongan IV

Adapun golongan II antara lain:

  • IVA: Rp3,0 juta – Rp4,5 juta
  • IVB: Rp3,1 juta – Rp4,7 juta
  • IVC: Rp3,2 juta – Rp4,9 juta
  • IVD: Rp3,4 juta – Rp5,2 juta
  • IVE: Rp3,5 juta – Rp5,4 juta

Nominal tersebut masih berupa estimasi dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru pemerintah.



Kisaran Gaji ke-13 Pensiunan

Selain ASN aktif, pensiunan juga menerima gaji ke-13 dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan terakhir.

Berikut estimasi nominalnya:

  • Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
  • Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
  • Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4,0 juta
  • Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta

Besaran ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan.



Penutup

Gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan kembali cair pada pertengahan tahun dengan nominal yang menyesuaikan golongan dan komponen tunjangan. Meski belum ada keputusan resmi, gambaran kisaran penghasilan sudah dapat menjadi acuan awal.

Masyarakat, khususnya ASN dan pensiunan, disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah agar tidak tertinggal update terbaru. Pastikan juga pengelolaan keuangan dilakukan dengan bijak agar manfaat gaji ke-13 dapat dirasakan secara maksima

Sumber Referensi

https://www.metrotvnews.com/read/bD2Cw9mr-gaji-ke-13-asn-masih-dibahas-simak-bocoran-dan-nominal-per-golongan

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan