Artikel
Beranda / Artikel / Besaran Gaji 13 PNS dan Pensiunan Berdasarkan Golongan yang Cair 2 Juni 2025

Besaran Gaji 13 PNS dan Pensiunan Berdasarkan Golongan yang Cair 2 Juni 2025

Besaran Gaji 13 PNS dan Pensiunan Berdasarkan Golongan yang Cair 2 Juni 2025

Gaji ke-13 menjadi kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan yang akan menerima tambahan penghasilan pada awal Juni 2025. Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai tanggal 2 Juni 2025. Namun, besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Selain itu, gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para ASN dan pensiunan selama bertugas. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui rincian nominal gaji ke-13 sesuai golongan agar dapat mempersiapkan keuangan dengan lebih baik.



Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2025

Pencairan gaji ke-13 ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, akan dilakukan serentak pada tanggal 2 Juni 2025. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai setelah validasi data dari instansi terkait selesai.

Selain itu, pencairan ini juga disesuaikan dengan peraturan terbaru yang mengatur komponen dan nominal gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13 yang Diterima

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau fungsional
  • Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (bagi instansi tertentu)

Komponen ini mengikuti aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sehingga nominalnya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.



Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan ASN

Berikut kisaran nominal Gaji ke-13 yang akan diterima ASN aktif (PNS dan PPPK) berdasarkan golongan:

  • Golongan I Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
  • Golongan II Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
  • Golongan III Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS

Pensiunan PNS juga menerima Gaji ke-13 sesuai golongan terakhir sebelum pensiun, dengan rincian berikut:

  • Golongan I
    Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
  • Golongan II
    Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
  • Golongan III
    Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
  • Golongan IV
    Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100





Gaji ke-13 ASN dan pensiunan resmi cair mulai 2 Juni 2025 dengan nominal yang berbeda sesuai golongan dan masa kerja. Besaran gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan pegawai serta pensiunan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan