Besaran Gaji 13 PNS dan Pensiunan Berdasarkan Golongan yang Cair 2 Juni 2025
Gaji ke-13 menjadi kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan yang akan menerima tambahan penghasilan pada awal Juni 2025. Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai tanggal 2 Juni 2025. Namun, besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Selain itu, gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para ASN dan pensiunan selama bertugas. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui rincian nominal gaji ke-13 sesuai golongan agar dapat mempersiapkan keuangan dengan lebih baik.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2025
Pencairan gaji ke-13 ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, akan dilakukan serentak pada tanggal 2 Juni 2025. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai setelah validasi data dari instansi terkait selesai.
Selain itu, pencairan ini juga disesuaikan dengan peraturan terbaru yang mengatur komponen dan nominal gaji ke-13.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau fungsional
- Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (bagi instansi tertentu)
Komponen ini mengikuti aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sehingga nominalnya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan ASN
Berikut kisaran nominal Gaji ke-13 yang akan diterima ASN aktif (PNS dan PPPK) berdasarkan golongan:
- Golongan I Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
- Golongan II Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
- Golongan III Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
- Golongan IV Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS
Pensiunan PNS juga menerima Gaji ke-13 sesuai golongan terakhir sebelum pensiun, dengan rincian berikut:
- Golongan I
Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 - Golongan II
Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 - Golongan III
Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 - Golongan IV
Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Gaji ke-13 ASN dan pensiunan resmi cair mulai 2 Juni 2025 dengan nominal yang berbeda sesuai golongan dan masa kerja. Besaran gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan pegawai serta pensiunan.



