Kepolisian memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK tanpa harus menggunakan KTP pemilik asli pada tahun ini.
Namun, pemilik kendaraan diwajibkan membuat pernyataan serta berkomitmen untuk melakukan balik nama paling lambat pada 2027.
Dilansir dari CNNIndonesia Korlantas Polri menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan hanya bersifat sementara, yakni selama tahun 2026. Aturan ini diterapkan setelah sebelumnya lebih dulu dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Wibowo saat dihubungi, Selasa (14/4).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari terobosan yang sebelumnya diberlakukan di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan aturan yang memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan cukup dengan STNK tanpa KTP sesuai identitas pemilik.
Melalui Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 6 Maret 2026 dan diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Wibowo menjelaskan bahwa setiap kendaraan tetap harus melalui proses registrasi, baik pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, maupun perubahan kepemilikan dan data kendaraan.
Ia juga menegaskan bahwa aturan penggunaan KTP dalam pengesahan STNK telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
“Selanjutan di perpol nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” kata Wibowo.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK meskipun kendaraan bukan atas nama sendiri selama tahun 2026. Dalam prosesnya, petugas akan mengarahkan untuk melakukan balik nama kendaraan.
“Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama,” kata Wibowo.
Ia menambahkan bahwa pemerintah memberikan masa transisi hingga 2027 untuk proses balik nama. Selama periode tersebut, masyarakat diminta melengkapi persyaratan administrasi termasuk surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
“Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027,” katanya.
“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau bbn 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” sambung Wibowo.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan hanya bersifat sementara. Proses balik nama tetap dianggap penting untuk menjamin kejelasan hukum kepemilikan kendaraan bermotor.
“Tapi kami juga gak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan,” kata dia.
Kesimpulan
Perpanjangan STNK kini dapat dilakukan tanpa KTP pemilik asli, namun kebijakan ini hanya berlaku sementara di tahun 2026.
Sumber Referensi
https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260414151241-579-1347851/perpanjang-stnk-tanpa-ktp-pemilik-cuma-berlaku-tahun-ini


Komentar