Perjalanan yang semestinya berlangsung normal di akhir April berubah drastis menjadi momen menegangkan.
Pada Senin malam, 27 April 2026, insiden keras terjadi ketika KA Argo Bromo Anggrek yang kerap dijuluki “Sang Raja Malam” bertabrakan dengan KRL Commuter Line di jalur sekitar Stasiun Bekasi Timur.
Seluruh 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dilaporkan berhasil dievakuasi dengan selamat. Namun, kondisi berbeda dialami penumpang KRL yang terdampak langsung, di mana mereka harus melalui proses evakuasi yang cukup dramatis.
Tim Gabungan Bergerak Cepat
Petugas gabungan yang terdiri dari Basarnas, TNI, Polri, serta tenaga medis bergerak cepat di lokasi kejadian.
Suara sirene ambulans terdengar bersahut-sahutan saat para korban luka dilarikan ke sejumlah rumah sakit, seperti RSUD Bekasi, Primaya Hospital Bekasi Timur, Mitra Plumbon Cibitung, dan RSU Bella Bekasi.
Dampak kecelakaan ini bahkan menjalar hingga wilayah Jawa Timur. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun mengambil langkah tegas dengan membatalkan dua perjalanan penting, yaitu KA 143B Madiun Jaya relasi Madiun–Pasarsenen dan KA 149 Singasari rute Blitar–Pasarsenen.
Pernyataan Resmi KAI
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.
Dengan suara penuh empati, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang serta keluarga korban.
“Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini. Saat ini, fokus utama kami adalah memastikan seluruh korban mendapatkan perawatan medis yang maksimal. Kami memahami luka dan kesedihan yang dirasakan keluarga, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar semua tertangani dengan baik,” ujar Tohari dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026) dikutip dari beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Meski sempat terjadi gangguan operasional di sejumlah titik, KAI segera melakukan penyesuaian pola perjalanan demi menjaga keselamatan.
Beberapa layanan menuju Stasiun Gambir dan Pasarsenen untuk sementara dihentikan guna mendukung proses evakuasi serta perbaikan jalur.
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI memastikan pengembalian dana tiket secara penuh sebesar 100 persen bagi perjalanan yang dibatalkan.
Penumpang dapat mengurus refund di stasiun keberangkatan dengan batas waktu hingga tujuh hari setelah tanggal kejadian (H+7).
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sumber Referensi
- https://jatim.suara.com/read/2026/04/28/073920/kecelakaan-kereta-api-di-bekasi-kai-madiun-batalkan-2-jadwal-keberangkatan


Komentar