Menunaikan ibadah haji adalah impian banyak umat Islam. Namun untuk mewujudkannya, Anda perlu persiapan yang matang. Bukan hanya dari sisi fisik dan mental, tapi juga pemahaman soal syarat, alur pendaftaran, hingga gambaran biayanya.
Kalau Anda berencana mendaftar haji reguler, ada beberapa hal penting yang sebaiknya dipahami sejak awal. Mulai dari dokumen yang harus disiapkan sampai tahapan pendaftaran yang perlu dilalui. Berikut rangkuman lengkapnya.
Syarat Daftar Haji Reguler
Mengacu pada informasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama, berikut syarat yang perlu Anda penuhi:
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
- Memiliki KTP sesuai domisili
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Menyertakan dokumen seperti akta kelahiran, surat kenal lahir, buku nikah, atau ijazah
- Memiliki tabungan atas nama sendiri di bank yang ditunjuk sebagai BPS-BPIH
Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler
Setelah semua syarat lengkap, Anda bisa mulai proses pendaftaran. Secara umum, alurnya seperti ini:
- Pertama, Anda datang ke Bank Penerima Setoran (BPS-BPIH) untuk membuka tabungan haji. Pada tahap ini, Anda perlu menyiapkan setoran awal sebesar Rp25 juta sebagai bagian dari biaya haji.
- Selanjutnya, Anda akan diminta menandatangani surat pernyataan terkait pemenuhan persyaratan pendaftaran. Dana setoran awal tersebut kemudian ditransfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui bank yang sama.
- Setelah proses selesai, pihak bank akan memberikan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi. Dokumen ini penting untuk tahap berikutnya. Pastikan bukti tersebut sudah dilengkapi pas foto ukuran 3×4 dan materai agar sah secara administrasi.
- Berikutnya, Anda perlu datang ke kantor Kementerian Agama di kabupaten atau kota sesuai domisili, paling lambat lima hari kerja setelah setoran awal. Di sana akan dilakukan verifikasi dokumen sekaligus pengisian formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
- Jika semua tahapan sudah selesai, Anda akan menerima bukti pendaftaran yang berisi nomor porsi haji. Nomor ini menjadi penentu antrean keberangkatan. Sebagai arsip, petugas juga akan mencetak beberapa lembar SPPH lengkap dengan pas foto.
Rincian Biaya Haji 2026
Mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, berikut gambaran biaya haji tahun 1447 H/2026 M. Besaran ini masih dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Dilansir dari detik.com, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 ditetapkan sekitar Rp87,4 juta per jemaah.
BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji):
- Aceh: Rp 78.324.981
- Medan: Rp 79.379.071
- Batam: Rp 87.340.981
- Padang: Rp 81.085.481
- Palembang: Rp 87.422.481
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 91.758.281
- Solo: Rp 86.448.981
- Surabaya: Rp 93.860.981
- Balikpapan: Rp 88.791.481
- Banjarmasin: Rp 88.754.481
- Makassar: Rp 89.108.738
- Lombok: Rp 88.167.381
- Kertajati: Rp 91.774.581
- Yogyakarta: Rp 86.170.981
Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji):
Bipih adalah biaya yang perlu Anda bayarkan secara langsung sebagai calon jemaah. Komponen ini mencakup kebutuhan seperti tiket penerbangan, akomodasi, konsumsi, serta layanan selama menjalankan ibadah haji. Besarannya bisa berbeda di setiap embarkasi karena dipengaruhi jarak, biaya operasional, dan fasilitas yang digunakan.
- Aceh: Rp 45.109.422
- Medan: Rp 46.163.512
- Batam: Rp 54.125.422
- Padang: Rp 47.869.922
- Palembang: Rp 54.206.922
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722
- Solo: Rp 53.233.422
- Surabaya: Rp 60.645.422
- Balikpapan: Rp 55.575.922
- Banjarmasin: Rp 55.538.922
- Makassar: Rp 55.893.179
- Lombok: Rp 54.951.822
- Kertajati: Rp 58.559.022
- Yogyakarta: Rp 52.955.422
Kesimpulan
Pendaftaran haji reguler memerlukan proses yang cukup panjang dan harus dilakukan dengan teliti. Anda perlu memastikan semua dokumen lengkap, mengikuti setiap tahapan dengan benar, serta menyiapkan dana yang dibutuhkan.
Selain itu, penting untuk dipahami bahwa biaya haji bisa berbeda tergantung embarkasi dan dapat berubah mengikuti kebijakan terbaru. Dengan persiapan yang matang, proses pendaftaran akan terasa lebih terarah dan tidak membingungkan.
Sumber
https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-8415427/syarat-daftar-haji-reguler-berikut-tata-cara-dan-rincian-biayanya


Komentar