Berita Info
Beranda / Info / KPAI Dorong Percepatan Kepatuhan Platform Digital terhadap PP Tunas untuk Perlindungan Anak

KPAI Dorong Percepatan Kepatuhan Platform Digital terhadap PP Tunas untuk Perlindungan Anak

KPAI Dorong Percepatan Kepatuhan Platform Digital terhadap PP Tunas untuk Perlindungan Anak
KPAI Dorong Percepatan Kepatuhan Platform Digital terhadap PP Tunas untuk Perlindungan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau platform-platform digital untuk mempercepat langkah nyata dalam memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Kepada platform-platform yang saat ini masih dalam kategori belum patuh dan patuh sebagian, KPAI mendorong percepatan langkah konkret untuk memenuhi seluruh kewajiban dalam PP Tunas. Perlindungan di ranah digital bagi anak-anak Indonesia tidak bisa ditunda,” kata Anggota KPAI Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan bahwa platform digital perlu menunjukkan komitmen secara nyata, mulai dari penguatan sistem moderasi konten, perlindungan data anak, hingga penyediaan mekanisme pelaporan yang cepat tanggap dan ramah anak.

“Terhadap platform yang belum patuh, termasuk yang telah mendapatkan sanksi dari pemerintah, KPAI memandang bahwa penegakan hukum adalah langkah yang tepat dan perlu didukung,” kata Kawiyan.

Menurutnya, sanksi tidak hanya dimaknai sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai sarana untuk mendorong perubahan perilaku serta peningkatan tanggung jawab perusahaan, termasuk platform digital global, dalam melindungi anak di ruang digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah menjelaskan tingkat kepatuhan sejumlah platform digital di Indonesia terhadap PP Tunas sejak aturan tersebut mulai diberlakukan pada 28 Maret.

Meta disebut telah memenuhi kewajiban perlindungan anak dan dikategorikan patuh. Sementara itu, Roblox dan TikTok berada dalam status kooperatif sebagian karena sudah menyampaikan komitmen tertulis dan tengah melakukan penyesuaian bertahap terhadap ketentuan yang berlaku. Adapun Google dinyatakan belum memenuhi kepatuhan, sehingga pemerintah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis pertama pada 9 April 2026.

Table of Contents

Kesimpulan

KPAI meminta seluruh platform digital yang belum sepenuhnya patuh terhadap PP Tunas untuk segera mempercepat pemenuhan kewajiban dalam rangka melindungi anak di ruang digital.

Upaya yang ditekankan meliputi penguatan moderasi konten, perlindungan data anak, serta sistem pelaporan yang responsif dan ramah anak.

KPAI juga mendukung penegakan hukum terhadap platform yang tidak patuh sebagai bentuk dorongan tanggung jawab. Sementara itu, Meta telah dinyatakan patuh, Roblox dan TikTok masih dalam tahap penyesuaian, sedangkan Google mendapat teguran karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sumber Referensi

https://nasional.kompas.com/read/2026/04/13/14300081/kpai-dukung-penegakan-hukum-untuk-platform-digital-nakal-tak-patuhi-pp-tunas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan