Kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) di pasar global mulai berdampak pada tarif tiket pesawat domestik. Pemerintah pun mengakui kondisi ini sulit dihindari, sehingga penyesuaian harga tiket menjadi langkah yang harus diambil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pemerintah sudah menyiapkan berbagai langkah agar kenaikan tarif tetap terkendali dan tidak terlalu membebani masyarakat.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen sampai 13 persen,” dalam konpers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (6/4/2026).
Penyesuaian Fuel Surcharge dan Insentif Pajak
Salah satu langkah yang diambil adalah menaikkan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Kini, batasnya ditetapkan hingga 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling. Sebelumnya, batas ini hanya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk baling-baling.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Untuk menjalankan kebijakan ini, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun per bulan atau total Rp 2,6 triliun selama dua bulan. Nantinya, kebijakan ini akan dievaluasi menyesuaikan kondisi global.
Strategi Jangka Panjang untuk Industri Penerbangan
Tidak hanya fokus pada jangka pendek, pemerintah juga menyiapkan langkah struktural. Salah satunya dengan memberikan insentif bea masuk nol persen untuk suku cadang pesawat, agar biaya operasional maskapai bisa ditekan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga daya saing industri penerbangan nasional di tengah tekanan global.
Harga Avtur Ikuti Mekanisme Pasar Global
Airlangga menjelaskan bahwa avtur merupakan bahan bakar nonsubsidi yang harganya mengikuti mekanisme pasar global. Karena itu, kenaikan harga sulit dihindari, apalagi di tengah dinamika geopolitik dunia.
“Kenaikan harga avtur ini tentu memengaruhi struktur biaya operasional maskapai nasional, di mana kontribusinya mencapai sekitar 40 persen,” ujar Airlangga.
Di beberapa negara, harga avtur bahkan sudah lebih tinggi. Di Thailand mencapai sekitar Rp 29.518 per liter, sementara di Filipina sekitar Rp 25.326 per liter. Di Indonesia sendiri, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta per awal April 2026 berada di kisaran Rp 23.551 per liter.
Menurut Airlangga, jika harga dalam negeri tidak menyesuaikan pasar global, maskapai asing bisa memanfaatkan selisih tersebut dan berpotensi mengganggu persaingan industri penerbangan nasional.
Sumber Referensi
https://money.kompas.com/read/2026/04/06/180400726/harga-avtur-melonjak-tarif-tiket-pesawat-bakal-naik-maksimal-13-persen


Komentar