Berita Info
Beranda / Info / DPR Komisi I Tegaskan Akses Militer AS di Ruang Udara RI Tak Punya Dasar Hukum

DPR Komisi I Tegaskan Akses Militer AS di Ruang Udara RI Tak Punya Dasar Hukum

DPR Komisi I Tegaskan Akses Militer AS di Ruang Udara RI Tak Punya Dasar Hukum
DPR Komisi I Tegaskan Akses Militer AS di Ruang Udara RI Tak Punya Dasar Hukum

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menanggapi beredarnya dokumen rahasia pertahanan Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut menyangkut wilayah udara Indonesia. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang memberikan akses bebas bagi pesawat militer asing di ruang udara Indonesia.

“Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum terdapat klarifikasi yang komprehensif dari otoritas terkait,” ucap Sukamta dalam keterangannya, pada Senin (13/4/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepentingan nasional serta kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan, termasuk dalam kerja sama internasional. Komisi I DPR, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif agar setiap kerja sama sesuai dengan konstitusi serta kepentingan rakyat Indonesia.




“Namun terlepas dari itu, kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” ucapnya.

“Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif, serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia,” sambung dia.

Dilansir dari Detik.com Sukamta juga menyampaikan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap kerja sama pertahanan dengan negara lain, termasuk Amerika Serikat. Namun, kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional serta tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Ia menambahkan bahwa setiap kesepakatan strategis yang berpotensi memengaruhi kedaulatan dan pertahanan negara perlu dibahas serta diawasi oleh DPR sesuai aturan yang berlaku.




“Apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal tersebut semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

“Demikian amanat UU RI No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 dan Putusan MK No. 13/PUU/XVI tahun 2018 tentang kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional dan bentuk pengesahan perjanjian internasional,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap aktivitas penerbangan asing, khususnya yang berkaitan dengan militer, wajib melalui prosedur perizinan yang ketat seperti diplomatic clearance dan security clearance. Menurutnya, tidak ada aturan yang membolehkan akses bebas tanpa pengawasan terhadap wilayah udara Indonesia.

“Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” ujarnya.




Sukamta juga menyoroti posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik yang menuntut kehati-hatian dalam setiap kebijakan terkait pertahanan dan kerja sama militer asing. Ia menilai transparansi pemerintah sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menghindari kesalahpahaman di tingkat nasional maupun internasional.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang jelas, lengkap, dan berdasarkan fakta agar isu ini tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Table of Contents

Kesimpulan

Komisi I DPR RI menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memungkinkan militer Amerika Serikat memperoleh akses bebas di ruang udara Indonesia, sehingga setiap kerja sama harus tetap melalui aturan dan mekanisme perizinan resmi.



Sumber Referensi

https://news.detik.com/berita/d-8442630/komisi-i-dpr-tegaskan-tak-ada-dasar-hukum-militer-as-bebas-akses-ruang-udara-ri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan