Puluhan uang Rupiah, baik kertas maupun logam, sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI). Artinya, uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Meski begitu, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkannya dengan Rupiah yang masih berlaku. Tapi ada batas waktunya, jadi sebaiknya jangan ditunda.
Sebagian uang yang dicabut ini termasuk Uang Rupiah Khusus (URK), seperti seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, Cagar Alam, hingga Save The Children. Ada juga seri Perjuangan Angkatan ’45 RI, 50 Tahun Kemerdekaan RI, dan For The Children Of The World.
Umumnya, uang yang sudah tidak berlaku ini berasal dari tahun emisi lama, kebanyakan sebelum tahun 2000, mulai dari 1964, 1970-an, hingga 1980-an.
Sebagai contoh, uang kertas Rp100 tahun emisi 1984 sudah dicabut sejak 1995. Namun, penukarannya masih dibuka hingga 24 September 2028 di Kantor Pusat Bank Indonesia.
Contoh uang yang sudah dicabut BI
Beberapa uang yang sudah tidak berlaku, tapi masih bisa ditukar antara lain:
Uang kertas emisi 1980-an
- Rp100, Rp10.000, Rp5.000, Rp1.000, dan Rp500
Dicabut: 25 September 1995
Batas penukaran: 24 September 2028
Seri Dwikora (1964)
- Pecahan Rp0,05 hingga Rp0,50
Batas penukaran: 14 November 2029
Uang logam lama
- Rp2 (1970) dan Rp10 (1971–1979)
Batas penukaran: 14 November 2029
Uang Rupiah Khusus (URK)
- Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, Cagar Alam, Save The Children, dan Perjuangan Angkatan ’45
Dicabut: 30 Agustus 2021
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
Pencabutan terbaru
- Rp500 (1991 & 1997) dan Rp1.000 (1993)
Batas penukaran: 1 Desember 2033 - Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995)
Batas penukaran: 30 Agustus 2032 - Seri For The Children Of The World (1999)
Batas penukaran: 31 Januari 2035
Sebagian uang tersebut bahkan masih bisa ditukar hingga tahun 2030-an, tergantung kebijakan saat pencabutan.
Cara dan tempat penukaran
Penukaran uang lama bisa dilakukan di:
- Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI)
- Kantor Perwakilan Bank Indonesia di dalam negeri (KPw BI)
Namun, dalam beberapa kasus, penukaran hanya dilayani di kantor pusat jika sudah melewati batas waktu di kantor daerah.
Kesimpulan
Uang Rupiah yang sudah dicabut memang tidak bisa lagi digunakan untuk transaksi. Namun, selama belum melewati batas waktu, uang tersebut masih bisa ditukarkan.
Karena itu, penting untuk mengecek kembali uang lama yang dimiliki. Jangan sampai terlewat, karena setelah melewati tenggat, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai.
Sumber Referensi
https://www.kompas.com/tren/read/2026/04/09/070000465/daftar-uang-rupiah-yang-sudah-dicabut-bi-dan-tak-berlaku-tapi-masih-bisa


Komentar