BPJS Kesehatan menyediakan jaminan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk bayi yang baru lahir.
Agar bayi bisa mendapatkan perlindungan tersebut, orang tua perlu melakukan proses pendaftaran secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut penjelasan mengenai cara pendaftaran dan persyaratannya.
Aturan Mendaftarkan Bayi Sebagai Peserta BPJS
Kewajiban mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, mekanisme pendaftaran dapat berbeda tergantung pada jenis kepesertaan. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), bayi biasanya langsung terdaftar secara otomatis karena biaya iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Meski demikian, orang tua tetap perlu memastikan bahwa data bayi sudah tercatat dengan benar agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS.
Berbeda dengan peserta PBI, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU atau mandiri), pendaftaran bayi harus dilakukan sendiri oleh orang tua, sekaligus membayar iuran sesuai kelas layanan yang dipilih.
Dalam peraturan tersebut, tepatnya pada Pasal 16, disebutkan bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah kelahiran.
Jika pendaftaran dilakukan dalam batas waktu tersebut, status kepesertaan bayi akan langsung aktif sehingga dapat segera menggunakan fasilitas layanan kesehatan.
Sebaliknya, jika tidak didaftarkan, bayi tidak otomatis menjadi peserta BPJS meskipun kedua orang tuanya sudah terdaftar.
Syarat dan Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Melansir CNN, syarat dan cara daftar menjadi peserta BPJS Kesehatan yang di bagi ke dalam dua kategori berikut.
1. Peserta kategori PPU
Pendaftaran bayi bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) dapat dilakukan secara kolektif melalui perusahaan atau instansi tempat orang tua bekerja dengan ketentuan berikut:
- Menunjukkan nomor JKN serta data kependudukan ibu
- Melampirkan surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan tempat persalinan
- Untuk bayi yang telah berusia lebih dari 3 bulan, wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
2. Peserta kategori PBPU dan BP
PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) merupakan peserta mandiri yang membayar iuran secara pribadi. Untuk kategori ini, pendaftaran bayi dilakukan secara langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan persyaratan berikut:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Melampirkan surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
Jika belum menggunakan sistem autodebet, perlu melampirkan buku rekening dari bank seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA (rekening dapat milik kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu KK)
Melakukan pembaruan data bayi paling lambat 3 bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, serta NIK sesuai Kartu Keluarga
Demikian informasi mengenai cara dan syarat pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir.
Sumber Referensi
https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20260408133550-561-1345573/cara-daftar-bpjs-kesehatan-untuk-bayi-baru-lahir-dan-syaratnya


Komentar