Pemerintah menegaskan bahwa penerapan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menurunkan tingkat pengawasan. Sebaliknya, kebijakan ini justru memperkuat mekanisme pengendalian berbasis kinerja yang lebih jelas, terukur, transparan, dan terdokumentasi secara digital.
Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan pada 1 April 2026, seluruh instansi pemerintah menjalankan pola kerja hybrid, yaitu empat hari Work From Office (WFO) dari Senin hingga Kamis dan satu hari Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Dilansir dari Liputan6 kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola ASN yang lebih menitikberatkan pada hasil kerja dibandingkan kehadiran secara fisik. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel tetap mengharuskan disiplin dan akuntabilitas tinggi dari setiap ASN.
“Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Jumat (10/4).
Dalam penerapannya, pengawasan tidak lagi berfokus pada kehadiran langsung, melainkan pada pencapaian hasil kerja yang dipantau melalui sistem digital. Para pimpinan instansi memiliki tanggung jawab penuh untuk mengawasi serta memastikan kinerja pegawai tetap optimal, termasuk saat menjalankan WFH.
Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kerja bawahannya, serta menjamin sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan.
Evaluasi Efektivitas
Evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan ini wajib disampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. ASN yang tidak mencapai target kinerja akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kebijakan ini juga menjadi pendorong percepatan implementasi pemerintahan digital. Optimalisasi sistem informasi serta pemanfaatan teknologi digital membuat setiap aktivitas kerja ASN dapat tercatat secara sistematis, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi potensi praktik kerja formalitas.
“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelas Menteri Rini.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik. Para Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi diwajibkan mengatur komposisi pegawai sesuai kebutuhan layanan, agar pelayanan esensial tetap berjalan dengan baik.
Layanan seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga layanan darurat tetap harus tersedia, termasuk bagi kelompok rentan. Skema kerja fleksibel ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai,” tuturnya.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa WFH bukan bentuk pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berbasis kinerja. Dengan dukungan pengawasan berbasis digital serta evaluasi yang berkelanjutan, kinerja ASN diharapkan tetap terjaga dan semakin akuntabel.
Kesimpulan
Meski ASN bekerja dari rumah pada hari Jumat, pengawasan tetap dilakukan secara ketat berbasis sistem digital sehingga kinerja tetap terjaga dan berjalan optimal.
Sumber Referensi
https://www.liputan6.com/news/read/6313974/asn-diawasi-ketat-saat-wfh-jumat-pemerintah-pastikan-kinerja-tetap-terukur


Komentar