Pemerintah Kota Medan terus mengupayakan perubahan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya melalui penerapan kebiasaan menggunakan transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Subhan Fajri Saleh, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/461 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan tersebut, ASN diimbau untuk membatasi pemakaian kendaraan dinas jabatan hingga maksimal 50 persen.
“ASN juga disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, serta alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil,” ujar Subhan, Jumat (10/4/2026).
Ia menuturkan, kebijakan ini bertujuan membentuk budaya kerja yang lebih efisien dan sehat, sekaligus berkontribusi dalam menekan emisi di kawasan perkotaan.
Selain itu, penggunaan sepeda untuk berangkat ke kantor juga menjadi salah satu alternatif yang dianjurkan. Meski demikian, penerapannya tetap menyesuaikan dengan kondisi masing-masing ASN.
“Tentunya bagi ASN yang memungkinkan, seperti yang jarak antara rumah dengan kantor tidak terlalu jauh,” jelasnya.
Menurut Subhan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemko Medan dalam mendorong perubahan pola kerja ASN agar lebih adaptif, modern, dan peduli terhadap lingkungan.
Dengan adanya kebijakan ini, ASN diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kinerja, tetapi juga ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico terlihat bersepeda menuju kantor sebagai simbol dimulainya transformasi budaya kerja ASN yang diterapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 800.1.6.2/461 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara.
Melalui kebijakan tersebut, mulai 10 April 2026 ASN Pemko Medan didorong untuk bekerja lebih efektif dan efisien, termasuk penerapan skema work from home (WFH) bagi sebagian pegawai di beberapa dinas.
Namun, sejumlah instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor, seperti kecamatan, kelurahan, BPBD, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil, DPMPTSP, rumah sakit, puskesmas, serta unit layanan publik lainnya.
Selain pengaturan sistem kerja, ASN juga diminta mengurangi penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen dan diarahkan untuk beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik, transportasi umum, maupun sepeda.
Sumber Referensi
- https://medan.tribunnews.com/medan-terkini/1789140/asn-medan-dianjurkan-naik-sepeda-hingga-kendaraan-listrik


Komentar