Berita Informasi
Beranda / Informasi / Mendagri Minta Pemda Terapkan WFH bagi ASN, Tekankan Kesetiaan kepada Pemerintah Pusat

Mendagri Minta Pemda Terapkan WFH bagi ASN, Tekankan Kesetiaan kepada Pemerintah Pusat

Mendagri Minta Pemda Terapkan WFH bagi ASN, Tekankan Kesetiaan kepada Pemerintah Pusat
Mendagri Minta Pemda Terapkan WFH bagi ASN, Tekankan Kesetiaan kepada Pemerintah Pusat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) merupakan kebijakan nasional yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah (pemda).

Namun demikian, pemda tetap diberi kewenangan untuk menentukan komposisi pegawai yang bekerja dari rumah maupun yang bekerja dari kantor sesuai kondisi masing-masing daerah.

“Kebijakan itu prinsipnya harus diterapkan. Cuma masalah proporsinya yang diserahkan kepada daerah, diskresinya berapa yang WFH, berapa yang WFO,” kata Tito saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (13/4/2026).

Dilansir dari Kompas.com Mantan Kapolri tersebut juga menekankan pentingnya kepatuhan dan loyalitas pemda kepada pemerintah pusat dengan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.




Di sisi lain, Tito menjelaskan bahwa penerapan WFH juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong perubahan budaya kerja agar lebih efisien dan efektif.

“Tapi sebagai kebijakan nasional ya harus diikuti, laksanakan ya, untuk menunjukkan bahwa daerah itu juga loyal kepada pemerintah pusat,” jelas Tito.

“Ini juga dalam rangka untuk transformasi budaya kerja yang lebih efektif efisien,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah daerah seperti Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih mengkaji penerapan WFH bagi ASN karena mempertimbangkan berbagai dampak, termasuk efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik. Bupati Dompu Bambang Firdaus menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut belum diputuskan dan masih dalam tahap evaluasi.




Menurutnya, tidak semua arahan pusat harus langsung diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi daerah masing-masing, terutama jika dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik belum signifikan.

Selain itu, pemerintah telah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN satu kali dalam sepekan, yaitu setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026 sebagai bagian dari langkah efisiensi energi di tengah situasi global. Kebijakan ini disebut tidak akan mengganggu pelayanan publik karena aktivitas penting tetap berjalan seperti biasa.

Table of Contents

Kesimpulan

Mendagri meminta pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan WFH bagi ASN sebagai kebijakan nasional, dengan tetap menyesuaikan proporsi kerja di daerah serta menunjukkan kepatuhan dan loyalitas kepada pemerintah pusat tanpa mengganggu pelayanan publik.



Sumber Referensi

https://nasional.kompas.com/read/2026/04/13/17225961/mendagri-tegaskan-wfh-asn-wajib-diterapkan-pemda-ingatkan-loyalitas-ke-pusat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan