Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai pekan ini.
Aturan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam mendorong sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel, modern, dan efisien.
Kebijakan Baru Pola Kerja ASN
Bupati Cirebon, Imron, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi tata kelola pemerintahan.
“Kebijakan ini bagian dari perubahan budaya kerja ASN agar lebih fleksibel dan adaptif. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditetapkan pada 9 April 2026,” kata Imron di Cirebon, Sabtu (11/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, sistem kerja ASN dibuat kombinasi antara work from office (WFO) dan work from home (WFH). Setiap hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan di kantor seperti biasa.
Layanan Publik Tetap Berjalan
Pemerintah daerah memastikan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Sejumlah layanan yang bersentuhan langsung dengan publik tetap beroperasi normal di kantor, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, pemadam kebakaran, hingga ketertiban umum.
Selain itu, pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, hingga kepala desa tidak termasuk dalam skema WFH dan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Pengaturan Teknis Di Setiap Instansi
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing perangkat daerah agar kinerja tetap berjalan optimal.
“Komposisi maksimal 80 persen ASN bekerja dari rumah dan minimal 20 persen tetap di kantor,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional pemerintah daerah, termasuk penghematan berbagai biaya rutin.
“Kebijakan ini juga diharapkan bisa menekan biaya operasional, seperti penggunaan BBM, listrik, hingga belanja rutin lainnya,” tandasnya.
Kesimpulan
Kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN di Kabupaten Cirebon diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi kerja birokrasi tanpa mengganggu pelayanan publik.
Sumber Referensi
- https://www.jabarnews.com/daerah/asn-cirebon-wfh-jumat-kebijakan-bupati-imron/2/


Komentar