Banyak peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendapati status BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba tidak aktif, biasanya baru diketahui saat hendak berobat sehingga menghambat layanan kesehatan.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos), penonaktifan ini bukan karena pengurangan kuota peserta.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data, yaitu mengalihkan bantuan dari masyarakat yang dianggap mampu ke kelompok yang lebih membutuhkan.
Proses pembaruan data dilakukan secara berkala. Artinya, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan
Sebelum melakukan aktivasi ulang, peserta perlu memastikan apakah status BPJS masih aktif atau tidak melalui beberapa layanan resmi berikut:
- Menghubungi layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165
- Menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di 165
- Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Menggunakan aplikasi Mobile JKN
Langkah Cek Status Lewat Aplikasi Mobile JKN
Untuk pengecekan melalui aplikasi Mobile JKN, berikut tahapan yang dapat dilakukan:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store
- Login menggunakan NIK dan kata sandi
- Cek bagian atas yang menampilkan nama peserta
- Jika aktif, akan muncul keterangan “Semua Keluarga Anda Terlindungi”
- Klik bagian tersebut untuk melihat status seluruh anggota keluarga
Jika muncul status “Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)”, maka peserta perlu melakukan pengurusan lebih lanjut
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Data Kemensos menunjukkan bahwa ribuan peserta yang sebelumnya nonaktif telah berhasil diaktifkan kembali. Bagi kamu yang masih belum aktif, berikut langkah yang perlu dilakukan dilansir dari laman Kompas TV:
- Jika diketahui saat berobat, mintalah surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan
- Datangi dinas sosial setempat dengan membawa surat tersebut
- Dinas sosial akan memproses reaktivasi melalui sistem SIKS-NG
Alternatif Jika Tidak LagiX Memenuhi Syarat PBI
Bagi peserta yang sudah tidak termasuk kategori penerima bantuan, status kepesertaan dapat dialihkan menjadi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Dengan skema ini, peserta wajib membayar iuran sendiri dan dapat memilih kelas perawatan sesuai kemampuan. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Hubungi layanan PANDAWA melalui WhatsApp
- Pilih menu Administrasi
- Klik tautan yang diberikan dan pilih fitur pengaktifan kembali
- Unggah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan
- Status kepesertaan akan aktif setelah pembayaran iuran dilakukan tanpa masa tunggu
Beralih ke BPJS PPU untuk Pekerja
Bagi peserta yang bekerja di perusahaan, kepesertaan dapat dialihkan menjadi Peserta Penerima Upah (PPU), di mana iuran dibayarkan oleh perusahaan. Prosedurnya:
- Laporkan ke bagian HRD atau kepegawaian untuk didaftarkan sebagai peserta PPU
- Untuk anggota keluarga, lakukan pendaftaran melalui layanan PANDAWA
- Pilih menu Administrasi dan fitur penambahan anggota keluarga
- Unggah dokumen Kartu Keluarga sesuai ketentuan
- Kepesertaan akan aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan
Catatan Penting Terkait Penonaktifan PBI
Penonaktifan peserta PBI merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperbarui data agar bantuan tepat sasaran.
Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat yang lebih berhak berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Saat ini, pemerintah menanggung lebih dari 98 juta masyarakat sebagai peserta PBI. Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan iuran kesehatan benar-benar diterima oleh kelompok yang membutuhkan.
Sumber Referensi
https://www.kompas.tv/info-publik/650061/status-kepesertaan-bpjs-pbi-tiba-tiba-nonaktif-ini-cara-cek-dan-aktivasi-kembali


Komentar