Berita Informasi
Beranda / Informasi / 4 Tahun Tak Ada Tindak Lanjut, Korban Dugaan Fitnah Laporkan ke Propam Poldasu

4 Tahun Tak Ada Tindak Lanjut, Korban Dugaan Fitnah Laporkan ke Propam Poldasu

4 Tahun Tak Ada Tindak Lanjut, Korban Dugaan Fitnah Laporkan ke Propam Poldasu
4 Tahun Tak Ada Tindak Lanjut, Korban Dugaan Fitnah Laporkan ke Propam Poldasu

Yosua Tahyudi R Panjaitan bersama tim kuasa hukum Charli Sihombing AH, Yoshua Pasaribu SH, dan Vebriany Florentina Zega SH dari YTRP Law Office mengajukan pengaduan terhadap penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Poldasu pada Selasa (7/4/2026).

Tim pengacara yang mewakili Ir Sihar Panjaitan juga melaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Pengaduan dilakukan karena penyidik diduga tidak profesional dalam menangani kasus pencemaran nama baik atau fitnah serta pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan kliennya, Sihar Panjaitan, melalui tim pengacara pada 12 Januari 2022 terkait tuduhan korupsi yang diduga dilakukan pelaku berinisial LPS dalam percakapan WhatsApp Grup.




Menurut Yosua Panjaitan, selama empat tahun tiga bulan laporan itu dibuat, kasus tersebut tidak mengalami kemajuan, meskipun terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui SP2HP nomor: B/672/I/RES.2.5./2023/RESKRIM, tanggal 28 Januari 2023.

“Tapi sampai saat ini belum dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan. Kami menduga ada intervensi dari pihak luar sehingga penyidik tidak profesional menangani perkara ini,” keluhnya.

Kemudian, pada 2 Desember 2024, Yosua Panjaitan kembali membuat laporan baru terhadap LPS dengan nomor LP/B/3423/XII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.




“Lagi lagi, sampai saat ini laporan tersebut juga belum direspon Polrestabes Medan,” tambahnya.

Dengan adanya pengaduan ke Propam Polda, tim kuasa hukum berharap Propam Polda Sumut memeriksa Kasat Reskrim dan penyidik di Polrestabes Medan untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“PRESISI (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) jangan cuma slogan,” pungkasnya.

Table of Contents

Kesimpulan

Korban dugaan fitnah melaporkan penyidik Polrestabes Medan ke Propam Poldasu setelah empat tahun laporan sebelumnya tak kunjung ditindaklanjuti.



Sumber Referensi

https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2026/04/08/198391/4_tahun_laporan_mandek_di_polrestabes_medan_korban_dugaan_fitnah_lapor_ke_propam_poldasu/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan