Dua kurir narkotika, Redi Mawardi (39) dan Saiful Bahri alias Pon (47), dihadapkan pada tuntutan hukuman mati karena kedapatan membawa 10 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang.
Dilansir dari medanbisnisdaily.com dan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/4/2026), tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Frisillia Bella dari Kejari Belawan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta beberapa ketentuan KUHP terbaru.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Redi Mawardi dan Saiful Bahri alias Pon,” ujarnya.
Majelis hakim yang dipimpin Zulfikar memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan 18 April 2026.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan–Lubuk Pakam dengan barang bukti hampir 200 gram sabu.
Dari hasil penyelidikan, narkotika tersebut didapatkan dari seorang buronan bernama Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan analisis teknologi informasi dan investigasi lapangan, pihak kepolisian memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintas Sumatera Utara menuju Sumatera Selatan menggunakan mobil Toyota Avanza.
Tim Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan ke wilayah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan mobil Avanza silver bernomor polisi BK 1171 VN berhenti di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.
Saat dilakukan penindakan, Redi yang berada di kursi penumpang depan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Ia kemudian mengakui bahwa sabu tersebut berada di dalam mobil.
Hasil penggeledahan menemukan koper biru di kursi belakang berisi 10 paket sabu dengan kemasan teh Cina merek Guanyinwang.
Dalam persidangan terungkap, Redi dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta jika berhasil mengantar sabu tersebut ke Palembang. Sementara Saiful Bahri dijanjikan bayaran Rp 100 juta untuk perannya dalam pengiriman narkotika tersebut.
Kesimpulan
Dua kurir yang membawa 10 kg sabu dari Aceh ke Palembang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan.
Sumber Referensi
https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2026/04/08/198396/2_kurir_10_kg_sabu_jaringan_aceh_palembang_dituntut_mati_di_pn_medan/


Komentar