Beras Oplosan Kembali Marak: Ini Daftar Merek yang Perlu Diwaspadai
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan mengejutkan: sebanyak 212 merek beras diduga melakukan praktik pengoplosan dan tidak memenuhi standar mutu. Temuan ini merupakan hasil inspeksi gabungan Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Polri.
Menurut Amran, modus yang digunakan sangat merugikan konsumen dan berdampak besar pada ekonomi nasional, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp99 triliun per tahun. Beberapa merek menjual beras biasa dengan label “premium” dan kemasan yang tidak sesuai isi, misalnya mencantumkan 5 kg padahal isinya hanya 4,5 kg.
“Ini seperti menjual emas 18 karat tapi dilabeli 24 karat,” ujar Amran pada 14 Juli 2025.
Apa Itu Beras Oplosan?
Beras oplosan adalah campuran beberapa jenis atau kualitas beras yang dijual dengan label menyesatkan, seperti klaim “premium”, namun tidak sesuai isinya. Konsumen dirugikan karena:
- Harga jual lebih mahal dari kualitas sebenarnya
- Berat bersih sering tidak sesuai
- Label tidak mencerminkan mutu yang dijanjikan
Merek-Merek yang Diduga Beras Oplos
Terdapat sejumlah merek besar disebut dalam dugaan ini. Untuk kalian yang ingin membeli beras diharpkan untuk waspada.
Berikut merek-merek yang diduga beras oplos:
- Wilmar Group (Sania, Sovia, Fortune, Siip)
- Food Station Tjipinang Jaya (Setra Ramos, Setra Pulen, Food Station)
- PT Belitang Panen Raya (Raja Platinum, Raja Ultima)
- PT Sentosa Utama Lestari / Japfa Group (Ayana)
- PT Unifood Candi Indonesia(Lazarisst,Leezat)
- PT Bintang Terang Lestari Abadi(Elepas Maximus, Slyp Hummer)
- PT Subur Jaya Indotama(Dua Koki, Beras Subur Jaya)
- CV Bumi Jaya Sejati(Raja Udang, Kakak Adik)
- PT Jaya Utama Santika (Panda Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi, Medium Pandan Wangi)
Beberapa dari merek tersebut bahkan telah ditarik dari peredaran oleh ritel modern menyusul ramainya kasus ini di media sosial. Polisi menyita lebih dari 201 ton beras dalam kemasan premium, lengkap dengan berbagai dokumen perusahaan.
Hukum Terkait Beras Oplos
Terdapat pelanggaran hukum di dalam kejadian ini, oplos beras termasuk tindak kriminal yang tergolong ke dalam penipuan dan merugikan beberapa pihak. Oleh karena itu terdapat beberpa pasal yang dapat dikaitkan dengan kasus beras oplos ini.
Berikut Hukum Terkait Beras Oplos:
- UU Perlindungan Konsumen (Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F)
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kesimpulan
Beras oplos merupakan beras yang memiliki kandungan yang tidak baik bagi tubuh, dan tidak disarankan dikonsumsi. Beberpaa daftar beras oplos di atas belum benar adanya, dan masih menjadi dugaan. Namun alangkah baiknya untuk saat ini kita semua lebih baik menghindari dari pengkonsumsian beras-beras tersebut.



