Ketentuan PLN Oktober 2025
Mulai dari periode 20 hingga 26 Oktober 2025, tarif listrik dari PT PLN (Persero) kembali berlaku tanpa perubahan dibanding periode sebelumnya. Dengan demikian, saat kamu membeli token listrik prabayar senilai Rp 50.000, jumlah energi listrik (kWh) yang diterima akan ditentukan berdasarkan tarif per kWh sesuai golongan daya yang kamu gunakan.
Tarif Listrik yang Berlaku
Beberapa tarif listrik pokok untuk rumah tangga pada periode ini, antara lain:
- Golongan daya 900 VA (rumah tangga RTM): Rp 1.352 per kWh.
- Golongan daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Untuk golongan usaha dan industri tarifnya berbeda, mulai dari sekitar Rp 1.444,70 hingga Rp 1.699,53 per kWh tergantung daya dan kategori.
Cara Menghitung kWh dari Token Rp 50.000
Untuk menghitung berapa kWh yang kamu dapat ketika membeli token Rp 50.000, kamu bisa pakai rumus berikut:
(Nominal Rp – komponen pajak/biaya) ÷ tarif per kWh = jumlah kWh
Misalnya: golongan 1.300 VA dengan tarif Rp 1.444,70/kWh tanpa kenaikan tarif periode ini, maka pembelian Rp 50.000 akan menghasilkan sekitar:
Rp 50.000 ÷ Rp 1.444,70 = ± 34,6 kWh
Tentu jika ada komponen biaya tambahan seperti pajak penerangan jalan (PPJ) atau administrasi lokal, jumlah kWh yang diterima bisa sedikit lebih rendah.
Hal yang Perlu Kamu Ketahui
Tarif listrik untuk periode ini tidak naik dibanding periode sebelumnya, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Untuk golongan prorata atau tarif subsidi, hitungan bisa berbeda karena tarif per kWh lebih rendah tetapi tetap mengikuti ketentuan masing-masing.
Jika kamu sering membeli token listrik prabayar, perhatikan perubahan tarif per kWh dan komponen biaya tambahan agar bisa memperkirakan periode pemakaian listrik lebih akurat.
Kalau kamu membeli token listrik senilai Rp 50.000 pada periode Oktober 2025, berdasar tarif yang berlaku saat ini, kamu bisa mendapatkan sekitar 34 kWh untuk rumah tangga dengan golongan daya sekitar 1.300 VA.
Perhitungan bisa berbeda tergantung daya listrik kamu, tarif lokal, dan komponen biaya tambahan.



