Berapa Gaji Guru Lulusan PPG 2025? Ini Info Lengkapnya!
Banyak calon guru dan lulusan pendidikan yang penasaran: “Berapa gaji guru setelah lulus PPG tahun 2025?”
Pertanyaan ini memang sangat umum, mengingat Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah syarat wajib untuk mendapatkan sertifikasi guru resmi dari pemerintah.
Sertifikat PPG tidak hanya mengakui kompetensi seorang pendidik, tapi juga menjadi pintu masuk untuk peningkatan kesejahteraan guru, termasuk dalam hal gaji pokok dan tunjangan profesi guru (TPG).
Gaji Guru PPG 2025 Ditentukan oleh Status Kepegawaian
Setelah menyelesaikan program PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik, besaran gaji guru akan berbeda tergantung status kepegawaiannya, yaitu:
-
Guru PNS (ASN): Menerima gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja (MK) sesuai aturan pemerintah.
-
Guru honorer atau guru swasta: Berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) jika telah lulus PPG, memenuhi syarat administrasi, dan lolos verifikasi data.
Rincian Gaji Guru PNS Lulusan PPG 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut adalah daftar gaji guru lulusan PPG 2025 yang telah diangkat sebagai ASN/PNS, berdasarkan golongan:
Golongan I (Lulusan SMA/Sederajat)
-
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
-
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II (Lulusan D3 atau Sarjana Muda)
-
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
-
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III (Lulusan S1 & PPG)
-
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
-
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV (PNS Senior/Pengawas Pendidikan)
-
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
-
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
-
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
-
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
-
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji Guru Honorer Lulusan PPG 2025
Bagi guru non-ASN atau guru swasta yang telah lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik, berhak menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru).
-
Besaran TPG umumnya setara dengan 1 kali gaji pokok guru PNS golongan IIIa.
-
Pembayaran TPG dilakukan setiap triwulan (3 bulan sekali) oleh pemerintah pusat.
-
Syaratnya: guru harus terdaftar aktif di Dapodik, mengajar di satuan pendidikan resmi, dan lulus verifikasi berkas.
Kesimpulan: Gaji Setelah Lulus PPG Tahun 2025
Berapa gaji guru setelah lulus PPG 2025? Jawabannya tergantung status kepegawaian:
-
Guru PNS menerima gaji pokok dan tunjangan lainnya sesuai golongan.
-
Guru honorer/swasta bisa memperoleh TPG setelah tersertifikasi dan lolos administrasi.
Lulus PPG bukan hanya sebagai langkah menuju status guru profesional, tetapi juga menjadi kunci untuk meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan guru di Indonesia.



