Berapa Besaran Tukin Dosen ASN 2025? Simak Rinciannya di Bawah Ini!
Tunjangan kinerja atau tukin adalah bentuk penghargaan tambahan dari pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan berdasarkan capaian kinerja dan kelas jabatan. Pada tahun 2025, kabar baik datang bagi para dosen yang berstatus ASN, karena pemerintah telah menetapkan pemberian tukin dimulai efektif sejak Januari 2025, meskipun pencairannya dijadwalkan pada Juli 2025.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa sebanyak 31.066 dosen ASN akan menerima tukin, dengan total anggaran mencapai Rp 2,66 triliun yang berasal dari belanja pegawai dalam APBN 2025.
Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan
Besaran tukin dosen ASN ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang terbagi menjadi 17 tingkatan. Untuk kelas jabatan 1, tukin dimulai dari Rp 2.531.250. Nilainya meningkat sesuai jenjang, seperti kelas jabatan 5 sebesar Rp 3.134.250, kelas jabatan 9 sebesar Rp 5.079.000, kelas jabatan 11 sebesar Rp 8.757.600, dan kelas jabatan 13 sebesar Rp 10.936.000. Sementara itu, tukin tertinggi diterima oleh jabatan kelas 17 sebesar Rp 33.240.000 per bulan.
Untuk jabatan-jabatan struktural tinggi, seperti Mendiktisaintek, tukin ditetapkan sebesar Rp 49.860.000, yakni 150 persen dari tukin jabatan tertinggi. Sedangkan Wamendiktisaintek menerima tukin sebesar Rp 44.874.000 atau 90 persen dari tukin menteri.
Skema Penerimaan Tukin Dosen ASN
Skema tukin dosen ASN berbeda-beda tergantung pada jenis perguruan tinggi tempat mereka bekerja. Dosen di PTN Badan Hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerapkan sistem remunerasi tidak mendapatkan tukin tambahan, karena sudah menerima penghasilan melalui skema tersebut.
Sementara itu, dosen yang berada di PTN Satuan Kerja (Satker), PTN BLU tanpa remunerasi, dan LLDikti berhak menerima tukin. Penghitungan besarannya didasarkan pada selisih antara tukin sesuai kelas jabatan dan tunjangan profesi yang sudah diterima. Contohnya, jika seorang guru besar mendapat tunjangan profesi sebesar Rp 6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan tersebut adalah Rp 19,28 juta, maka ia berhak menerima tukin sebesar Rp 12,54 juta sebagai selisihnya.
Namun, bila tunjangan profesi lebih tinggi daripada tukin, maka yang dibayarkan hanya tunjangan profesi saja tanpa tambahan dari tukin.
Proses dan Tantangan Pencairan
Meskipun Perpres sudah diteken pada Maret 2025, pencairan tukin masih harus melalui proses panjang. Diperlukan peraturan menteri, petunjuk teknis, validasi data, dan pembukaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebelum tukin benar-benar cair. Jika ABT dibuka pada Juli, maka pencairan baru bisa dilakukan setelahnya, tergantung kesiapan pengajuan dari masing-masing perguruan tinggi.
Konteks Sejarah dan Harapan ke Depan
Perjuangan mendapatkan tukin ini sudah berlangsung sejak tahun 2020. Selama empat tahun berturut-turut, dosen ASN tidak menerima tukin karena tidak adanya dasar hukum dan anggaran dari pemerintah. Akibatnya, banyak dosen mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah per individu, terutama untuk jabatan-jabatan seperti Asisten Ahli dan Lektor.
Kini, dengan disahkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2025, diharapkan keadilan penghasilan bagi dosen ASN dapat terealisasi. Pemerintah juga berharap pemberian tukin ini mampu mendorong profesionalisme, efisiensi birokrasi, dan peningkatan mutu kinerja para dosen.

Komentar