Berapa Besaran Gaji PPPK 2024? Berikut Rinciannya
Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sudah resmi dibuka. Tahap pertama berlangsung dari tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024, diikuti oleh tahap kedua yang akan dilaksanakan mulai tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024. Para calon pegawai PPPK perlu mengatahui rincian nominal besaran gaji yang akan diterima. Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Kemudian presiden mengubah peraturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Rincian Gaji PPPK 2024
Gaji PPPK 2024 dibagi berdasarkan golongan, dari Golongan I hingga Golongan XVII, dengan rentang gaji yang bervariasi sebagai berikut:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II: Rp2.206.500 – Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
-
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
-
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
-
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
-
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
-
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
-
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
-
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan yang setara dengan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut adalah beberapa tunjangan utama yang akan diterima.
Rincian Tunjangan PPPK 2024
-
Tunjangan Istri/Suami: Bagi PPPK yang sudah menikah, berhak menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok.
-
Tunjangan Anak: Anak yang berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja, berhak mendapatkan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok.
-
Tunjangan Pangan: PPPK akan menerima tunjangan pangan dalam bentuk beras sebesar 10 kilogram atau uang tunai senilai beras 10 kilogram per bulan untuk setiap anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji.
-
Tunjangan Jabatan Struktural: Bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural, tunjangan berkisar antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000, tergantung pada jabatan yang diemban.
-
Tunjangan Jabatan Fungsional: Besaran tunjangan jabatan fungsional disesuaikan dengan ketentuan peraturan presiden untuk masing-masing rumpun jabatan fungsional di instansi terkait.
-
Tunjangan Umum: PPPK yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional akan menerima tunjangan umum dengan besaran antara Rp175.000 hingga Rp190.000 per bulan.
-
Tunjangan Kinerja (TPP): Tunjangan kinerja atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bervariasi tergantung kebijakan instansi tempat PPPK bekerja.
Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar sebagai PPPK, penting untuk memperhatikan rincian gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan pemerintah. Gaji yang bervariasi berdasarkan golongan dan tunjangan tambahan memberikan insentif yang menarik bagi calon pelamar. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dan memenuhi syarat yang berlaku sebelum mendaftar. Kunjungi laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/ untuk informasi lebih lanjut.

Komentar