Beranda / Berapa Banyak Gaji ke-13 Akan Disalurkan untuk Tiap Golongannya? Berikut Penjelasannya!

Berapa Banyak Gaji ke-13 Akan Disalurkan untuk Tiap Golongannya? Berikut Penjelasannya!

Berapa Banyak Gaji ke-13 Akan Disalurkan untuk Tiap Golongannya? Berikut Penjelasannya!

Menjelang tahun ajaran baru, banyak orang tua harus memikirkan kebutuhan tambahan seperti membeli seragam sekolah, sepatu, buku pelajaran, dan biaya daftar ulang. Pemerintah pun memahami kondisi ini, sehingga setiap tahunnya menyalurkan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, dan pegawai lainnya sebagai bentuk dukungan.

Pemberian gaji ke-13 tahun 2025 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, dan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025. Tujuannya jelas, untuk membantu beban pengeluaran di masa transisi tahun ajaran baru sekaligus mendorong perekonomian nasional.



Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 diberikan kepada:

  • ASN/PNS dari golongan I hingga IV

  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  • Prajurit TNI dan anggota Polri

  • Hakim dan pejabat negara

  • Pegawai non-ASN di instansi pemerintah

  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Pensiunan, penerima pensiun, serta janda/duda pensiunan




Komponen Gaji ke-13

Komponen penghasilan yang termasuk dalam gaji ke-13 antara lain:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per orang)

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (100% untuk ASN pusat, disesuaikan kemampuan daerah untuk ASN daerah)




Rincian Gaji Pokok ASN Berdasarkan Golongan:

Berikut adalah kisaran gaji pokok sebagai dasar perhitungan gaji ke-13 bagi ASN aktif:

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200




Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS:

Pensiunan PNS juga menerima gaji ke-13, dengan kisaran setelah penyesuaian:

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

  • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

  • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100




Gaji ke-13 untuk Pejabat Negara dan Pegawai Non-ASN:

Tidak hanya ASN dan pensiunan, pejabat negara dan pegawai non-ASN juga mendapatkan gaji ke-13:

  • Ketua lembaga nonstruktural: sekitar Rp31,4 juta

  • Wakil ketua: sekitar Rp29,6 juta

  • Sekretaris/anggota: sekitar Rp28,1 juta

  • Pegawai non-ASN lulusan SD (masa kerja 0–10 tahun): sekitar Rp4,2 juta

  • Pegawai non-ASN lulusan S2/S3 (masa kerja >20 tahun): hingga Rp9 juta




Syarat dan Ketentuan Khusus:

  • Tidak diberikan kepada pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara

  • Tidak berlaku bagi pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan digaji oleh instansi lain

  • Pensiunan yang menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap mendapat gaji ke-13

  • Bagi yang menerima pensiun pribadi dan janda/duda, keduanya tetap dibayarkan




Kesimpulan:

Gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban ASN dan pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru. Bukan hanya untuk kesejahteraan pribadi, tetapi juga berdampak besar dalam perputaran ekonomi masyarakat. Dengan alokasi anggaran triliunan rupiah, gaji ke-13 tahun 2025 menjadi stimulus fiskal yang diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan