Benarkah Gaji ASN Naik di 2025? Ini Penjelasan Lengkap soal Perpres 79 Tahun 2025
Kabar mengenai kenaikan gaji ASN tahun 2025 kembali jadi sorotan publik setelah munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Dalam dokumen tersebut, memang tercantum rencana peningkatan gaji untuk aparatur sipil negara, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Namun, menurut Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, kebijakan kenaikan gaji tersebut belum bisa dipastikan akan berlaku dalam waktu dekat.
Pasalnya, meskipun sudah tercantum dalam Perpres, implementasi kenaikan gaji ASN masih harus melalui berbagai tahapan dan pertimbangan, termasuk kondisi keuangan negara.
Kenaikan Gaji ASN 2025 Belum Pasti, Ini Penjelasannya
Muhammad Qodari menegaskan bahwa meskipun rencana kenaikan gaji PNS dan ASN 2025 masuk dalam lampiran Perpres 79/2025, hal itu tidak serta-merta langsung berlaku.
Banyak kebijakan serupa sebelumnya yang masuk RKP tapi tidak direalisasikan, seperti pajak karbon dan cukai minuman berpemanis.
“Saat ini belum ada keputusan resmi. Bahkan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan sejauh ini juga belum membahas lebih lanjut soal rencana tersebut,” ujar Qodari saat dikutip dari Antara pada Rabu, 24 September 2025.
Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan gaji ASN terakhir terjadi pada 2024, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Pemerintah Perlu Hitung Ulang Anggaran Negara
Lebih lanjut, Qodari menyebut bahwa jika rencana ini benar-benar dijalankan, maka perlu ada penghitungan matang terhadap kondisi fiskal negara.
Saat ini, anggaran untuk gaji ASN mencapai sekitar Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR.
“Kalau misalnya kenaikan gaji ASN tahun 2025 dilakukan sebesar 8 persen, seperti tahun sebelumnya, maka pemerintah perlu tambahan anggaran sekitar Rp14,24 triliun. Ini angka yang tidak kecil dan perlu kesiapan anggaran,” jelasnya.
Menteri Keuangan Belum Hitung Kenaikan Gaji ASN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum melakukan perhitungan terhadap kemungkinan kenaikan gaji ASN dan pejabat negara pada 2025.
“Sepertinya belum dihitung,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/9/2025). Ia bahkan sempat berseloroh karena dirinya juga termasuk yang akan menerima kenaikan gaji jika kebijakan tersebut disetujui.
Namun Purbaya menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN masih dalam tahap awal, dan informasi lanjutan akan disampaikan jika sudah ada kepastian dari hasil perhitungan dan pembahasan lintas kementerian.
Isi Perpres 79 Tahun 2025 dan Fokus Utamanya
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 diundangkan pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. P
eraturan ini digunakan sebagai dasar pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 oleh Kementerian PPN/Bappenas serta kementerian dan lembaga lainnya.
Salah satu poin utama dalam Perpres ini adalah fokus pada 8 Program Hasil Terbaik Cepat, yang mencakup:
- Kenaikan gaji ASN dan pejabat negara
- Pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN)
- Peningkatan sistem penilaian ASN
- Optimalisasi penerimaan negara hingga target rasio terhadap PDB sebesar 23 persen
Perpres ini juga memperluas sasaran penerima rencana kenaikan gaji 2025, yang semula hanya ASN tertentu, kini juga mencakup anggota TNI, Polri, dan pejabat negara.
Kesimpulan: Gaji ASN 2025 Masih Tanda Tanya
Meskipun rencana kenaikan gaji ASN 2025 telah tercantum dalam Perpres 79/2025, pelaksanaannya belum bisa dipastikan.
Pemerintah masih memerlukan waktu untuk menilai kesiapan anggaran dan melakukan pembahasan lintas kementerian.
Bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara, penting untuk terus memantau perkembangan terbaru dari pemerintah terkait kebijakan ini.

Komentar