Belum Punya NPWP? Ikuti Langkah-langkah Pendaftarannya di Sini!
Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP tidak hanya digunakan untuk pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga menjadi syarat penting dalam berbagai aktivitas, seperti mengajukan kredit, melamar pekerjaan, hingga memulai usaha.
Kini, pendaftaran NPWP semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui dua platform: Ereg Pajak dan Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan terbaru yang menggantikan platform sebelumnya.
Simak panduan lengkap cara daftar NPWP online 2025 berikut ini!
Syarat Daftar NPWP Online 2025
Sebelum mulai proses pendaftaran, siapkan terlebih dahulu dokumen dan informasi berikut:
-
KTP dan KK (untuk WNI)
-
Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)
-
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
-
Nomor HP aktif dan email
-
Foto diri terbaru
-
Data pekerjaan dan ekonomi
-
Alamat domisili dan alamat sesuai KTP
-
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai pekerjaan/usaha
Cara Daftar NPWP Online via Coretax
Berikut langkah-langkah daftar NPWP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/:
-
-
Buat Akun Coretax
- Buka situs Coretax DJP
- Klik “Daftar di sini”
- Pilih jenis wajib pajak (perorangan/badan/instansi/pemungut)
- Pilih “Aktivasi NIK” jika ingin menggunakan NIK sebagai NPWP
-
Isi Data Identitas
Masukkan: NIK, nama lengkap, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status pernikahan, nama ibu kandung, dan nomor KK
-
Verifikasi Kontak
- Masukkan email dan nomor HP
- Masukkan OTP yang dikirim ke email/HP untuk verifikasi
-
-
Isi Data Ekonomi
- Pilih metode pencatatan (kas, akrual, atau sederhana)
- Pilih KLU sesuai pekerjaan (contoh: Z5000 untuk pegawai swasta, Z8000 untuk belum bekerja)
- Tambahkan sumber penghasilan: karyawan, usahawan, pekerja bebas, dll.
-
Isi Alamat
- Lengkapi alamat domisili, korespondensi, dan KTP
- Jika sama, klik “Salin dari domisili”
- Verifikasi alamat dengan klik “Verify”
-
Verifikasi Identitas
- Unggah atau ambil foto diri langsung
- Sistem akan mencocokkan foto dengan data Dukcapil
-
Ajukan Permohonan
- Centang kotak pernyataan
- Klik “Submit Application”
- Cek email untuk mendapatkan NPWP dalam format PDF
Cara Daftar NPWP via Ereg Pajak
Jika ingin menggunakan cara lain, Anda bisa daftar melalui ereg.pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka ereg.pajak.go.id
-
Klik “Daftar” untuk buat akun
-
Aktivasi akun lewat link yang dikirim ke email
-
Login dan isi formulir pendaftaran NPWP
-
Klik “Minta Token” → Token dikirim via email
-
Masukkan token dan klik “Kirim Permohonan”
-
Jika berhasil, NPWP elektronik dikirim ke email
Tips Tambahan
-
Gunakan email aktif dan nomor HP yang ada pulsanya
-
Pastikan semua data sesuai dengan dokumen resmi
-
Bila tak kunjung menerima kartu NPWP fisik, bisa ajukan cetak ulang di kantor pajak
Kesimpulan
Pendaftaran NPWP secara online di 2025 sangat mudah dilakukan, baik melalui Coretax maupun Ereg Pajak. Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen dan mengikuti panduan di atas dengan teliti agar proses berjalan lancar.



