Beranda / Begini Penjelasan Menkeu Soal Rencana Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara dalam Perpres 79/2025

Begini Penjelasan Menkeu Soal Rencana Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara dalam Perpres 79/2025

Begini Penjelasan Menkeu Soal Rencana Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara dalam Perpres 79/2025

Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur rencana kenaikan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara), PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait isu tersebut.



Latar Belakang Perpres 79/2025

Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Fokus utamanya adalah mempercepat pembangunan nasional melalui kegiatan prioritas dan program hasil cepat.

RKP versi terbaru memuat 83 Kegiatan Prioritas Utama, termasuk 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang diharapkan mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara

Salah satu poin dari program hasil cepat adalah penyesuaian gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI/Polri dan pejabat negara.

Kenaikan gaji ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan abdi negara dan memperkuat kinerja pelayanan publik.


Tanggapan Menteri Keuangan Purbaya

  • Purbaya menyatakan pemerintah masih mempelajari detail kenaikan gaji ini sebelum menerapkannya.
  • Besaran kenaikan dan mekanisme pelaksanaan belum ditetapkan.
  • Ia berkelakar bahwa jika kebijakan ini berjalan, gajinya sebagai Menteri Keuangan pun ikut naik.

Perbandingan dengan Kenaikan Sebelumnya

Tahun 2024, pemerintah juga menyesuaikan gaji pokok ASN, PPPK, TNI, dan Polri.

Kenaikan gaji pokok sebelumnya berkisar 8% untuk seluruh kelompok tersebut.



Kesimpulan Sementara

Perpres 79/2025 membuka peluang kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara untuk memperbaiki kesejahteraan dan efektivitas birokrasi.

Detail kenaikan masih dalam tahap kajian pemerintah dan akan diumumkan lebih lanjut setelah pembahasan selesai.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan