Beranda / Bansos Tepat Sasaran: Pemerintah Terapkan Satu Data Tunggal untuk PKH dan BPNT

Bansos Tepat Sasaran: Pemerintah Terapkan Satu Data Tunggal untuk PKH dan BPNT

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penyaluran bantuan sosial (bansos) berbasis satu data tunggal terpadu, yang akan menjadi acuan nasional dalam menentukan penerima bantuan.

Langkah ini menjadi prioritas Presiden untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos di seluruh wilayah Indonesia.

Dasar hukum dari kebijakan ini adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur pemanfaatan satu basis data nasional untuk seluruh program bantuan sosial lintas sektor pemerintahan.

Wajib bagi Seluruh Kementerian dan Pemerintah Daerah





Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa sistem satu data tunggal bersifat wajib dan mengikat bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Seluruh proses pendataan dan pengelolaan dilakukan terpusat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Hal ini disampaikan saat Menteri Sosial menghadiri Forum Rapat Kerja Nasional XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Batam, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Ia menekankan, satu data tunggal bukan sekadar pedoman administratif, tetapi merupakan sistem operasional yang harus dijalankan secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan.

Eliminasi Perbedaan Data Antarinstansi





Dengan kebijakan ini, tidak akan ada lagi perbedaan data antarinstansi dalam penyaluran bantuan sosial.

Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab bersama untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala. Update data dilakukan setiap tiga bulan, agar kondisi sosial-ekonomi masyarakat tercermin secara aktual dan akurat.

Keterlibatan Aktif Kepala Daerah dan Aparat Desa

Melalui forum APKASI, Menteri Sosial juga mendorong peran aktif kepala daerah hingga aparat pemerintahan di tingkat bawah.




Bupati, wali kota, perangkat desa dan kelurahan, operator data, hingga RT dan RW diharapkan terlibat langsung, karena mereka paling memahami kondisi nyata masyarakat di wilayahnya.

Ia menegaskan bahwa status data penerima bantuan kini bersifat dinamis.

Seseorang yang memenuhi syarat sebagai penerima pada satu triwulan belum tentu tetap memenuhi kriteria pada triwulan berikutnya, apabila kondisi ekonomi atau sosialnya berubah.

Dikutip dari Radarbogor, kebijakan ini berdampak langsung pada penyaluran berbagai program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).




Penerima bantuan akan selalu disesuaikan berdasarkan hasil pemutakhiran data secara berkala.

Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, pemerintah juga membuka kesempatan partisipasi publik dalam proses koreksi data bansos.

Masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau usulan perbaikan data melalui aplikasi Cek Bansos, call center Kementerian Sosial, atau melalui pemerintah daerah dan aparat setempat.



Kesimpulan

Dengan penerapan Satu Data Tunggal, pemerintah memastikan bantuan sosial PKH dan BPNT tepat sasaran, transparan, dan lebih efisien bagi warga yang membutuhkan.

Sumber Referensi

https://radarbogor.jawapos.com/bansos/2477093702/pemerintah-terapkan-satu-data-tunggal-bansos-akurasi-penerima-pkh-dan-bpnt-jadi-prioritas

Bagikan