Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II tahun 2026 menjadi perhatian banyak masyarakat.
Memasuki bulan April sebagai awal triwulan kedua, publik mulai menantikan kepastian jadwal pencairan sekaligus ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan tersebut. Informasi ini penting karena tidak semua warga berhak menerima bansos.
Pemerintah menetapkan kriteria tertentu agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Jadwal Pencairan Bansos PKH & BPNT Tahap II 2026
Penyaluran bansos tahap II 2026 dilakukan secara bertahap selama periode April hingga Juni 2026. Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyebutkan bahwa pencairan mulai dilakukan sekitar minggu ketiga April atau setelah tanggal 10 April 2026.
Hal ini disesuaikan dengan:
- Proses pembaruan data penerima
- Verifikasi administrasi
- Sinkronisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Karena sistem penyaluran dilakukan bertahap, tidak semua penerima akan mendapatkan bantuan pada waktu yang sama. Oleh sebab itu, masyarakat disarankan rutin mengecek status bansos secara berkala.
Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan syarat khusus bagi penerima bansos yang mengacu pada data DTSEN, khususnya masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 4 (kelompok ekonomi terbawah).
Penerima PKH
Bansos PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen tertentu, yaitu:
- Kesehatan: ibu hamil atau anak usia dini (0–6 tahun)
- Pendidikan: anak SD, SMP, atau SMA
- Kesejahteraan sosial: lansia (60+) atau penyandang disabilitas
Penerima BPNT (Program Sembako)
Penerima BPNT adalah masyarakat miskin yang:
- Terdaftar di DTSEN
- Memiliki NIK valid dan terverifikasi
- Termasuk dalam desil 1–4
Kelompok Penerima BPNT:
- Disabilitas tunggal
- Lansia tunggal
- Keluarga dengan lansia/disabilitas
- Keluarga usia produktif (kepala keluarga <60 tahun)
Kriteria yang Tidak Berhak Menerima Bansos
Beberapa kategori berikut dipastikan tidak berhak menerima bansos, antara lain:
- ASN (Aparatur Sipil Negara)
- Anggota TNI/Polri
- Pensiunan ASN/TNI/Polri
- Pendamping sosial
- Guru bersertifikasi
- Memiliki penghasilan tetap dari APBN/APBD
- Pemilik usaha besar (direksi/komisaris)
- Berpenghasilan di atas UMK
Nominal Bansos PKH & BPNT Tahap II 2026
Besaran bantuan berbeda tergantung jenis program dan kategori penerima.
- Nominal BPNT
- Rp 200.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Disalurkan tunai atau non-tunai melalui bank Himbara/kantor pos
- Nominal PKH
Berikut rincian bantuan PKH tahap II 2026:- Ibu hamil: Rp 750.000
- Anak usia dini: Rp 750.000
- Siswa SD: Rp 225.000
- Siswa SMP: Rp 375.000
- Siswa SMA: Rp 500.000
- Disabilitas berat: Rp 600.000
- Lansia: Rp 600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000
Cara Cek Penerima Bansos PKH & BPNT 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos dengan mudah secara online melalui dua cara berikut:
Website Resmi Kemensos
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Isi kode captcha
- Klik “Cari Data”
- Status penerima akan ditampilkan
Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store/App Store
- Login menggunakan akun
- Masukkan NIK
- Klik “Cari Data”
- Informasi penerima bansos akan muncul
Kesimpulan
Bansos PKH dan BPNT tahap II tahun 2026 mulai disalurkan secara bertahap sejak pertengahan April hingga Juni 2026. Tidak ada tanggal pasti karena pencairan bergantung pada kesiapan data dan proses administrasi.
Sumber
https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8466332/tanggal-pencairan-bansos-pkh-dan-program-sembako-tahap-ii-2026-siapa-dapat

Komentar