Pemerintah melalui Kementerian Sosial masih melanjutkan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua hingga Juni 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap di berbagai daerah sesuai jadwal dan kesiapan masing-masing wilayah.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan, pengecekan dapat dilakukan secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
Saat ini, Kemensos telah menyediakan layanan digital yang memungkinkan masyarakat memeriksa status kepesertaan bansos melalui website resmi maupun aplikasi Cek Bansos. Dengan melakukan pengecekan secara berkala, penerima manfaat dapat memantau perkembangan penyaluran bantuan yang sedang berlangsung.
Jadwal Penyaluran PKH dan BPNT Tahun 2026
Penyaluran bantuan sosial sepanjang tahun 2026 dibagi ke dalam empat periode pencairan.
Berikut jadwal lengkapnya:
- Tahap 1: Januari–Maret 2026
- Tahap 2: April–Juni 2026
- Tahap 3: Juli–September 2026
- Tahap 4: Oktober–Desember 2026
Saat ini proses distribusi masih berada pada tahap kedua yang berlangsung hingga akhir Juni 2026. Karena penyaluran dilakukan secara bertahap, waktu pencairan bantuan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Apabila bantuan telah berstatus cair, penerima dapat mencairkan dana melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun melalui PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.
Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Tahun 2026
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bantuan secara mandiri melalui layanan resmi yang disediakan Kemensos.
Cek Bansos Melalui Website Kemensos
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi pengecekan bansos Kemensos.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang muncul pada layar.
- Klik tombol Cari Data.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Jika data ditemukan, informasi mengenai status penerima dan jenis bantuan yang diterima akan muncul pada layar.
Cek Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain website, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos.
Caranya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK sesuai data pada KTP.
- Klik tombol Cari Data.
- Tunggu hingga proses verifikasi selesai.
Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat melihat informasi terkait jenis bantuan yang diterima, kategori desil, hingga status pencairan bantuan sosial.
Besaran Bantuan PKH Tahun 2026
Nominal bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Berikut rincian bantuan PKH tahun 2026:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap.
- Anak usia dini: Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap.
Jumlah bantuan yang diterima setiap keluarga dapat berbeda karena menyesuaikan komponen penerima yang tercatat dalam sistem.
Besaran BPNT Tahap 2 Tahun 2026
Berbeda dengan PKH yang memiliki beberapa kategori penerima, BPNT diberikan dengan nominal yang sama kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena pencairan dilakukan per tiga bulan, total bantuan yang diterima dalam satu tahap penyaluran mencapai Rp600.000.
Dana bantuan tersebut disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.
Penutup
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2026 masih berlangsung hingga akhir Juni. Untuk mengetahui status penerimaan bantuan, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui website Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos hanya dengan menggunakan NIK KTP.
Pengecekan secara berkala sangat dianjurkan karena proses penyaluran dilakukan bertahap dan data penerima dapat berubah mengikuti hasil verifikasi terbaru yang dilakukan pemerintah.

Komentar