Aturan Terbaru KUR 2026: Bunga Flat 6%, Tanpa Batas Pengajuan, dan Bebas Agunan Hingga Rp 100 Juta
Tahun 2026 membawa perubahan besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pemerintah resmi memperbarui regulasi terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang kini memberikan kemudahan lebih luas bagi pelaku usaha untuk mendapatkan akses modal.
Melalui revisi Permenko Nomor 7 Tahun 2025, aturan baru ini mulai berlaku efektif Januari 2026 sebagai arahan langsung pemerintah pusat.
Pengajuan KUR Tanpa Batas Maksimal
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan batas jumlah pengajuan KUR. Jika sebelumnya pelaku usaha sektor produksi hanya bisa mengakses empat kali dan pelaku perdagangan hanya dua kali, kini kamu bebas mengajukan KUR berulang kali sesuai kebutuhan usaha.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi UMKM yang sedang bertumbuh karena injeksi modal bisa dilakukan secara bertahap tanpa khawatir melewati batas pengajuan. Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama aturan ini adalah mendukung UMKM hingga benar-benar kuat dan mandiri.
Bunga Flat 6% untuk Semua Jenis KUR
Perubahan besar berikutnya adalah suku bunga tunggal flat 6 persen. Aturan lama menggunakan sistem bunga progresif, di mana bunga meningkat di setiap pengajuan berikutnya.
Dengan bunga flat, baik pengajuan pertama maupun kelima dikenakan tarif yang sama sehingga beban cicilan lebih ringan dan UMKM tidak terdorong ke kredit konvensional dengan bunga tinggi.
Pinjaman Tanpa Agunan Hingga Rp 100 Juta
Pemerintah juga memastikan bahwa KUR di bawah Rp 100 juta tetap tidak memerlukan agunan tambahan. Jika bank meminta jaminan untuk pinjaman di bawah batas tersebut, kamu berhak melapor ke kementerian terkait sebagai pelanggaran aturan. Sanksi tegas dapat diberikan kepada bank penyalur.
Target Penyaluran KUR Meningkat
Untuk menjawab meningkatnya kebutuhan modal usaha, target penyaluran KUR 2026 ditetapkan naik menjadi Rp 320 triliun, sementara fokus penyaluran masih diarahkan pada sektor produksi dan pemberdayaan pelaku usaha daerah.
Cara Pengajuan KUR 2026
BNI, BRI, Mandiri, dan Himbara lainnya menyediakan dua jalur pengajuan:
- Online melalui situs resmi KUR masing-masing bank
- Offline melalui kantor cabang dengan membawa dokumen seperti KTP, KK, NPWP (jika di atas Rp 50 juta), dan Surat Keterangan Usaha
Perubahan aturan KUR 2026 menghadirkan peluang besar bagi UMKM untuk berkembang. Akses modal lebih mudah, bunga lebih rendah, tanpa batas pengajuan, serta bebas agunan membuat program ini layak kamu pertimbangkan untuk mendukung keberlanjutan usahamu di tahun mendatang.

Komentar