Aturan Penulisan Nama di Paspor Indonesia agar Tidak Ditolak
Saat kamu ingin bepergian ke luar negeri, paspor menjadi dokumen paling penting yang harus kamu miliki. Di dalam paspor, penulisan nama bukan sekadar susunan huruf. Nama di paspor adalah identitas resmi yang dipakai untuk keperluan imigrasi, pengurusan visa, hingga pemesanan tiket pesawat.
Kalau ada kesalahan kecil saja dalam penulisan nama, misalnya beda satu huruf atau ada tanda baca yang hilang, kamu bisa mengalami kendala administratif. Misalnya, proses visa tertunda, data penumpang tidak terbaca sistem maskapai, atau kamu tertahan saat pemeriksaan imigrasi.
Oleh karena itu, memahami Aturan Penulisan Nama di Paspor Indonesia menjadi langkah awal yang penting sebelum kamu datang ke kantor imigrasi.
Dasar Hukum Aturan Penulisan Nama di Paspor Indonesia
-
Mengacu pada Dokumen Kependudukan Resmi
Dalam Aturan Penulisan Nama di Paspor Indonesia, nama yang tercantum di paspor harus mengacu pada dokumen kependudukan resmi, terutama akta kelahiran. Nama di KTP dan Kartu Keluarga juga sebaiknya sudah disesuaikan dan diseragamkan terlebih dahulu.
Selain itu, petugas imigrasi akan mencocokkan semua dokumen yang kamu bawa. Kalau ada perbedaan cara penulisan nama, pengajuan paspor bisa tertunda sampai data kamu diperbaiki.
-
Konsistensi dengan Permendagri No. 73 Tahun 2022
Pemerintah mengatur penulisan nama melalui Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Di dalam aturan ini dijelaskan bahwa nama di dokumen kependudukan harus konsisten, mudah dibaca, dan sesuai standar nasional maupun internasional.
Oleh karena itu, Aturan Penulisan Nama di Paspor Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kebijakan administrasi kependudukan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Aturan Penulisan Nama di Paspor yang Wajib Kamu Tahu
-
Nama Ditulis Tanpa Gelar
Dalam Aturan Penulisan Nama di Paspor Indonesia, gelar tidak dicantumkan di kolom nama paspor. Baik gelar akademik, gelar keagamaan, maupun gelar adat tidak ditulis. Contoh:
- Hj. Tuti Sriwati, S.E → Tuti Sriwati
- Dr. Andi Pratama, M.Kom → Andi Pratama
Dengan begitu, nama di paspor fokus pada identitas diri, bukan gelar yang kamu miliki.
-
Tanpa Tanda Baca seperti Apostrof
Selain itu, nama di paspor juga tidak menggunakan tanda baca seperti apostrof (’). Sistem internasional dan beberapa sistem maskapai sering kali tidak membaca tanda baca dengan baik. Karena itu, Aturan Penulisan Nama di Paspor Indonesia meniadakan tanda baca di bagian nama. Contoh:
-
- Ma’ruf → Maruf
- Dwi A’isyah → Dwi Aisyah
-
Singkatan Ditulis Jelas, Bukan Disingkat
Di sisi lain, beberapa orang memiliki nama yang menggunakan huruf awal atau singkatan di tengah. Menurut Aturan Penulisan Nama di Paspor Indonesia, huruf-huruf ini tetap ditulis, tetapi bukan dalam bentuk singkatan gelar. Contoh:
Muhammad D Luth → Muhammad D Luth ditulis jelas sebagai bagian dari nama, bukan sebagai gelar.
-
Panjang Nama Maksimal 50 Karakter
Panjang nama dalam paspor juga dibatasi. Aturan Penulisan Nama di Paspor Indonesia menetapkan bahwa nama maksimal 50 karakter. Batas ini menyesuaikan sistem pencetakan dan pembacaan data secara internasional.
Kalau nama kamu sangat panjang, petugas bisa membantu menyesuaikan penulisan nama selama masih sesuai dengan dokumen kependudukan.



