Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Simak Penjelasan Berikut
Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu, bertanya-tanya apakah Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka bisa dijadikan agunan di bank atau lembaga keuangan. Pertanyaan ini wajar muncul karena praktik “menyekolahkan SK” atau menggadaikan SK ASN sudah lama dikenal di kalangan pegawai negeri. Lalu, bagaimana dengan PPPK paruh waktu?
Apa Itu SK PPPK Paruh Waktu?
SK PPPK paruh waktu adalah surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setelah tenaga honorer dinyatakan lulus seleksi dan diangkat sebagai PPPK dengan sistem kerja paruh waktu. SK ini berfungsi sebagai bukti kepegawaian yang sah, meskipun berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.
Apakah Bisa Digadaikan ke Bank?
Secara umum, bank biasanya menerima SK ASN dan PPPK penuh waktu sebagai jaminan kredit. Hal ini karena status ASN dan PPPK dianggap memiliki kepastian gaji bulanan dari pemerintah. Namun, untuk PPPK paruh waktu, kondisi bisa berbeda.
Beberapa bank masih ragu menjadikan SK PPPK paruh waktu sebagai jaminan karena:
- Masa kontrak terbatas: PPPK paruh waktu tidak otomatis memiliki masa kerja panjang seperti PNS.
- Skema gaji lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu.
- Risiko keberlanjutan kontrak lebih tinggi.
Namun, bukan berarti SK PPPK paruh waktu sama sekali tidak bisa digadaikan. Sebagian koperasi pegawai atau lembaga keuangan non-bank terkadang lebih fleksibel menerima SK tersebut dengan syarat tambahan, misalnya adanya slip gaji aktif atau surat keterangan dari instansi.
Baca Juga : Cara Mengajukan SK PPPK Paruh Waktu Sebagai Agunan Bank
Syarat Umum Jika SK Diterima
Apabila ada bank atau koperasi yang menerima SK PPPK paruh waktu, biasanya syarat yang diminta antara lain:
- Fotokopi SK pengangkatan resmi.
- Slip gaji terbaru.
- Surat rekomendasi dari instansi tempat bekerja.
- Rekening bank yang aktif menerima gaji.
- Perjanjian kredit dengan tenor menyesuaikan masa kontrak.
Dengan kata lain, peluang menggadaikan SK PPPK paruh waktu tetap ada, meski tidak sefleksibel SK PNS atau PPPK penuh waktu.
Alternatif Solusi
Jika bank menolak SK PPPK paruh waktu, pegawai bisa mencari opsi lain, misalnya:
- Mengajukan pinjaman di koperasi ASN/PPPK.
- Memanfaatkan fasilitas kredit pegawai di BPR atau lembaga keuangan daerah.
- Mengajukan pinjaman tanpa agunan (KTA) dengan nominal terbatas.
SK PPPK paruh waktu memang belum sekuat SK PNS atau PPPK penuh waktu dalam hal dijadikan jaminan pinjaman. Beberapa bank besar mungkin belum berani menerima, tetapi ada peluang di koperasi atau lembaga keuangan tertentu. Intinya, sebelum mengajukan kredit, pastikan menanyakan syarat langsung ke pihak bank atau koperasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.



